Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Ungkap Rencana Revisi UU Pemilu, Dorong Penguatan Kewenangan dan Penanganan Hoaks

Kamis (4/7/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berdiskusi dalam FGD Penyelenggara Pemilu: Suara Penyelenggara untuk perbaikan UU Pemilu di Jakarta, Kamis (4/7/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil dan efisien ke depan.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Naskah Kehumasan, Tingkatkan Kemampuan Menulis Berita

“Kami (Bawaslu) juga sedang menyusun rancangan perubahan. Kami akan serahkan kepada DPR. Nanti kami juga akan menyampaikan kepada publik. Kami harap masukan ini bisa jadi diskusi bersama,” ujar Bagja dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Penyelenggara Pemilu: Suara Penyelenggara untuk Perbaikan UU Pemilu yang digelar oleh Perludem di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Apel Rutin Bawaslu Bengkulu Selatan, Momentum Tingkatkan Soliditas dan Semangat

FGD tersebut menjadi wadah strategis bagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP untuk menyuarakan pendapat dan pengalaman mereka dalam proses elektoral. Perubahan UU Pemilu dianggap sebagai pintu masuk utama untuk memperbaiki sistem dan praktik demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Sirekap Harus Diuji Coba, Bawaslu Beri Tiga Catatan Kritis ke KPU

Salah satu usulan penting yang disampaikan Bagja adalah penguatan aspek penegakan hukum pemilu, terutama terkait kejelasan kedudukan hukum (legal standing) Bawaslu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai selama ini posisi Bawaslu kerap tidak jelas dalam proses sengketa pemilu di pengadilan.

Baca Juga: Totok Nilai Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pejuang dan Pahlawan Demokrasi

“Kami (Bawaslu) sebagai apa di PTUN? Beberapa kali Bawaslu dihadirkan di PTUN tidak jelas, jadi saksi bukan, tetapi jadi pemberi keterangan juga tidak. Ketidakjelasan ini menjadi permasalahan di sidang sengketa proses,” jelas Bagja, yang juga seorang doktor ilmu hukum.

Baca Juga: Momentum Perbaikan Demokrasi, Puadi Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Selain itu, Bawaslu mengusulkan reformasi terhadap ketentuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai pelanggaran TSM yang selama ini masih menimbulkan tafsir berbeda antara pendekatan kuantitatif dan kualitatif.

Baca Juga: Pemilih Pemula Minim Kesadaran Politik, Bawaslu Siapkan Terobosan Baru

“Perspektif kami adalah kuantitatif, sementara MK menambahkan unsur kualitatif. Ini perlu dipertegas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penanganannya,” tegas Bagja.

Baca Juga: Rahmat Bagja Dorong Penyelesaian Administrasi Hibah Pilkada Daerah

Terkait maraknya informasi palsu selama pemilu, Bagja mendorong adanya regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memerintahkan penghapusan konten pelanggaran atau misinformasi di media sosial. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas pemilu di era digital.

Baca Juga: Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Senam Jumat Sehat

“Bawaslu perlu peneguhan melalui regulasi yang memberikan kewenangan untuk memerintahkan atau merekomendasikan take down konten yang mengandung misinformasi atau pelanggaran pemilu, misal kampanye di masa tenang,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang PSU di Lima Daerah, Bawaslu Soroti Kesiapan SDM dan Pengawasan Logistik

Lebih lanjut, dia mengusulkan pembentukan unit siber yang terintegrasi di tubuh Bawaslu untuk mempercepat respons terhadap penyebaran hoaks dan narasi berbahaya selama proses pemilu. Saat ini, kerja sama dengan Kominfo dan Siber Polri masih bersifat ad hoc dan kurang terkoordinasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Terima Kunjungan PDB, Bahas Penguatan Kolaborasi Pengawasan Pemilu

“Bawaslu harus mampu melakukan deteksi dini pelacakan narasi hoaks dalam pemilu dan berkoordinasi cepat dengan lembaga terkait, seperti Kominfo, Siber Polri, dan penyelenggara platform digital,” ujarnya.

Baca Juga: Bangkitkan Nasionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Selain aspek digital, Bagja juga menyoroti kendala geografis dalam proses pemanggilan saksi atau terlapor, terutama di daerah kepulauan. Ia meminta adanya pengaturan waktu yang fleksibel dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu agar proses hukum tidak terhambat oleh keterbatasan teknis.

Baca Juga: Soliditas Internal Kunci Keberhasilan Pengawasan Pemilu

“Kadang-kadang surat panggilan baru sampai dua hari setelah dikirimkan. Ini membuat waktu pemeriksaan sangat terbatas dan berdampak pada efektivitas penanganan pelanggaran,” keluhnya.

Baca Juga: Tingkatkan Semangat Kerja dan Kepedulian Lingkungan, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Kegiatan Jumat Bersih

Tak hanya itu, Bagja mengusulkan pengaturan pemeriksaan in absentia untuk pelanggaran pilkada, khususnya yang melibatkan ASN. Menurutnya, banyak ASN yang diduga melanggar netralitas justru mangkir dari panggilan Bawaslu, sehingga mekanisme pemeriksaan tanpa kehadiran perlu diatur dengan jelas.

Baca Juga: Putusan MK Dinilai Pengaruhi Desain Demokrasi Elektoral Indonesia, Ini Momentum Transformasi Demokrasi

“Pelanggaran ASN paling sering terjadi di pilkada, tapi mereka sering tidak hadir saat dipanggil. Pemeriksaan in absentia harus jadi solusi agar proses hukum tetap berjalan,” pungkas Bagja.

Baca Juga: Totok Hariyono Ajak Kader P2P Jadi Pejuang Demokrasi yang Kritis dan Aktif

Usulan-usulan tersebut akan dirangkum dalam dokumen resmi yang akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat. Bagja berharap, proses revisi UU Pemilu bisa menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga keadilan elektoral di Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (4/7/2025).