Transparansi di Balik "Permainan Kursi": PKPU PAW 2025 Digencarkan Sosialisasi untuk Hindari Konflik dan Bangun Kepercayaan Publik
|
BENGKULU SELATAN - Pada Jum’at, 12 Desember 2025, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Oon Malang Sari, SH., dan Muhammad Alpin Fikri, SH., menghadiri undangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua staf tersebut hadir mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan dalam rangka mengikuti Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kesbangpol dan sejumlah partai politik di wilayah Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Raih Penghargaan Penanganan Pidana Terbanyak "Gakkumdu Award 2025"
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Mafahir. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme PAW sangat penting untuk memastikan proses yang berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, aturan yang jelas akan mengurangi potensi konflik internal di tubuh partai politik maupun lembaga legislatif.
Mafahir juga menegaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk meningkatkan keadilan prosedural dalam proses PAW. Dengan memahami tahapan, persyaratan, hingga pihak yang memiliki kewenangan, seluruh peserta diharapkan mampu menerapkan aturan secara selaras. Hal ini penting agar perdebatan dan perselisihan internal dapat diminimalisir dan proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan lebih tertib.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Perkuat Sinergi, M. Hasanudin Ikuti Gakkumdu Award 2025
Agenda selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi. Ia menyampaikan penjelasan terperinci mengenai setiap pasal dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari ketentuan pemberhentian antarwaktu hingga mekanisme penggantian antarwaktu. Penjabaran tersebut meliputi persyaratan calon PAW, tahapan verifikasi, serta proses klarifikasi yang harus dilakukan secara ketat dan terbuka.
Dalam penyampaiannya, Gusman menekankan pentingnya standar verifikasi yang akuntabel untuk memastikan calon pengganti benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan.
Baca Juga: Konsolnas 2025, Bawaslu Rumuskan Langkah Transformasi Demokrasi Menuju Indonesia Emas
Usai tuntasnya pemaparan materi, acara sosialisasi ditutup kembali oleh PLT Ketua KPU Bengkulu Selatan, Mafahir. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan antusias. Menurutnya, pemahaman bersama terhadap regulasi PAW akan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga konsistensi aturan.
Menutup kegiatan, Mafahir berharap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat dievaluasi secara berkala seiring dengan implementasinya di lapangan. Ia menilai, pengalaman pelaksanaan akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan regulasi ke depan. Dengan demikian, proses PAW dapat menjadi mekanisme ketatanegaraan yang semakin transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rohimin Wahyuzi
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan