Bawaslu Bengkulu Raih Penghargaan Penanganan Pidana Terbanyak "Gakkumdu Award 2025"
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (11/12) menggelar malam puncak Gakkumdu Award 2025, sebuah ajang tahunan yang memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Acara yang berlangsung meriah itu menjadi ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang berperan penting dalam penegakan hukum kepemiluan. Berbagai kategori diumumkan, salah satunya penghargaan Penanganan Pidana Pemilu Terbanyak yang berhasil diraih oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Perkuat Sinergi, M. Hasanudin Ikuti Gakkumdu Award 2025
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, S.P., M.Si, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan Bawaslu RI. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama jajaran Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu yang bersinergi dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu. “Kita bersyukur atas penghargaan ini, dan yang lebih penting bahwa prosesi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 berlangsung kondusif dan sukses,” ujar Eko.
Baca Juga: Konsolnas 2025, Bawaslu Rumuskan Langkah Transformasi Demokrasi Menuju Indonesia Emas
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut memberikan pesan penting mengenai keberlangsungan lembaga pengawas pemilu di Indonesia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa wacana menghapus Bawaslu atau mengurangi peran penegakan hukum pemilu adalah langkah yang dapat merusak tata kelola demokrasi. Ia menilai Bawaslu merupakan fondasi penting dalam memastikan proses pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan.
Baca Juga: Pleno Penetapan Data Pemilih 2025, Bawaslu Beberkan Temuan Penting ke KPU Bengkulu Selatan
“Ide untuk meniadakan Bawaslu, sama saja membunuh demokrasi,” tegas Rifqi di hadapan para undangan. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas pemilu tidak hanya menjadi penguat sistem demokrasi, tetapi juga menjamin terciptanya ruang politik yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat, bukan melemahkan, fungsi pengawasan pemilu di masa mendatang.
Baca Juga: Menjelang Pleno, Bawaslu Tekankan Data Pemilih Harus Bersih dan Mutakhir
Rifqi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Komisi II DPR RI telah menjadwalkan revisi Undang-Undang Pemilu sesuai amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi tersebut ditujukan untuk melakukan kodifikasi hukum pemilu agar regulasi kepemiluan lebih terpadu dalam satu ekosistem. “UU Pemilu akan menjadi kodifikasi hukum, menyatukan UU yang sejenis, satu ekosistem kepemiluan, antara lain UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkuu Selatan)
Editor: Humas Bawsslu Bengkulu Selatan