Pleno Penetapan Data Pemilih 2025, Bawaslu Beberkan Temuan Penting ke KPU Bengkulu Selatan
|
BENGKULU SELATAN – Pada Senin, 08 Desember 2025, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, SE, menghadiri undangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Kehadiran Ilmanjayadi mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu, dan ia turut didampingi sejumlah staf Bawaslu yakni Rovi Hamsah, M. Alpin Fikri, Rika Puspita Sari, Oon Malang Sari, serta Rohimin Wahyuzi.
Baca Juga: Menjelang Pleno, Bawaslu Tekankan Data Pemilih Harus Bersih dan Mutakhir
Rapat Pleno yang digelar di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam sambutannya, Plt. Ketua KPU, Mafahir, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mafahir juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan fondasi utama dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak terkait harus terus diperkuat, baik di tingkat kecamatan, desa, maupun instansi lainnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Ilmanjayadi Dorong Optimalisasi Arsip Digital Melalui SRIKANDI
Dalam sesi tanggapan dari Bawaslu Bengkulu Selatan, menyampaikan sejumlah temuan penting hasil pengawasan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Temuan itu mencakup tiga kelompok pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih, antara lain kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, serta anggota TNI/Polri yang memasuki masa pensiun dalam enam bulan terakhir.
Bawaslu Bengkulu Selatan kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU. Pertama, Bawaslu meminta agar KPU lebih memperhatikan hak pilih kelompok rentan dengan meningkatkan koordinasi bersama instansi terkait yang menangani penyandang disabilitas dan kelompok khusus lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena hambatan administratif.
Baca Juga: Integrasikan Sistem Kearsipan, Bawaslu Bengkulu Dorong Pemanfaatan Aplikasi Srikandi Secara Optimal
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan kebutuhan koordinasi data. Bawaslu meminta KPU untuk menjalin komunikasi intensif dengan Kodim 0408 BS dan Polres BS guna mendapatkan informasi lengkap mengenai perubahan status anggota TNI/Polri yang memasuki masa pensiun. Data tersebut menjadi krusial agar para pensiunan dapat dimasukkan dalam daftar pemilih sesuai ketentuan.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan perlunya koordinasi antara KPU dan Rutan Klas II B Manna serta Dinas Sosial Bengkulu Selatan. Koordinasi ini bertujuan memastikan hak pilih warga binaan terpenuhi serta melakukan pemutakhiran data penyandang disabilitas yang berada di bawah naungan Dinas Sosial. Transparansi dan ketelitian dalam proses tersebut dianggap sangat penting untuk menghindari penghilangan hak pilih.
Baca Juga: Jelang Pleno PDPB, Bawaslu Bengkulu Selatan Terima Kunjungan KPU Bahas Data Pilih
Pada rekomendasi selanjutnya, Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi faktual secara komprehensif terhadap pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa status TMS benar-benar sesuai dengan kondisi riil pemilih di lapangan dan bukan disebabkan oleh kekeliruan teknis maupun kurangnya validasi data.
Bawaslu juga memberikan catatan terkait pelaksanaan coklit terbatas (coktas) yang dinilai belum maksimal. Menurut Bawaslu, petugas yang diturunkan KPU kerap tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa maupun kelurahan. Akibatnya, saat proses coktas berlangsung, banyak perangkat desa yang tidak siap, petugas tidak berada di tempat, bahkan terdapat kantor desa yang tutup sehingga proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal.
Setelah penyampaian tanggapan dari Bawaslu, sejumlah pihak terkait lainnya turut memberikan masukan. Kendati demikian, masukan tersebut tidak mengubah hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Triwulan IV tahun 2025. Proses pembacaan hasil rekap dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik.
Adapun hasil rekapitulasi yang ditetapkan mencakup 11 kecamatan dan 158 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari hasil pemutakhiran tersebut, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 64.932 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 64.255 orang. Total keseluruhan pemilih berjumlah 129.187 orang.
Baca Juga: Maksimalkan Kinerja, Bawaslu Bengkulu Selatan Persiapkan Laporan Akhir Kehumasan 2025
Rapat Pleno Terbuka tersebut turut dihadiri berbagai instansi terkait seperti Disdukcapil, Kesbangpol, Polres, Kodim, perwakilan partai politik, pihak Rutan, serta Kejaksaan Negeri. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih, sekaligus memastikan proses demokrasi di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan lebih baik dan akuntabel. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan