Bawaslu Bengkulu Selatan Dorong Penguatan Pengawasan, P3S Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Via Zoom
|
BENGKULU SELATAN - Bawaslu Bengkulu Selatan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Sentra Gakkumdu (P3S) mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran yang digelar pada Jumat, 05 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam upaya meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu. Rapat daring tersebut diikuti secara serius oleh seluruh peserta sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Maksimalkan Kinerja, Bawaslu Bengkulu Selatan Persiapkan Laporan Akhir Kehumasan 2025
Rapat resmi dibuka pukul 09.00 WIB oleh Solihin, Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menyampaikan rekomendasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, penyampaian rekomendasi tersebut sangat penting agar setiap permasalahan di daerah dapat terakomodasi dan ditindaklanjuti secara komprehensif di tingkat provinsi.
Baca Juga: Puadi: Bedah Buku Jadi Penguatan menuju Debat Hukum Pemilu 2025
Selanjutnya, Eko Sugianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, menekankan bahwa rapat koordinasi bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan merupakan jantung dari efektivitas pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa melalui forum ini, Bawaslu dapat bekerja lebih proaktif, terintegrasi, dan responsif dalam menangani berbagai potensi maupun temuan pelanggaran. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan menjunjung tinggi integritas.
Baca Juga: Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Modern, melalui Literasi Data dan Bedah Buku
Dalam pemaparannya, Eko juga menjelaskan bahwa penyusunan DIM memegang peran sangat krusial dalam proses pembahasan regulasi, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kepemiluan. DIM yang baik, katanya, merupakan fondasi utama agar proses legislasi berjalan demokratis, berkualitas, dan mampu mengakomodasi kebutuhan lapangan. Tanpa penyusunan DIM yang matang, pembahasan RUU berpotensi dangkal, kurang terstruktur, dan dapat menghasilkan produk hukum yang lemah serta rentan menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Baca Juga: Coktas Terbatas: Bawaslu Soroti Pemilih Berstatus TNI yang Masih Tercatat di DPT
Melalui rapat koordinasi ini, Divisi P3S Bawaslu Bengkulu Selatan berharap dapat memperkuat konsolidasi, mempertajam rekomendasi, serta meningkatkan keseragaman prosedur penanganan pelanggaran di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan penuh akuntabilitas dan berdampak nyata bagi kualitas pemilu di Provinsi Bengkulu. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Alpin
Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan