Lompat ke isi utama

Berita

Coktas Terbatas: Bawaslu Soroti Pemilih Berstatus TNI yang Masih Tercatat di DPT

Selasa (02/12/2025)

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) Triwulan IV yang digelar pada Selasa, 02 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.

BENGKULU SELATAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih melalui kegiatan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) Triwulan IV yang digelar pada Selasa, 02 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu KAbupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, serta melibatkan dukungan penuh dari seluruh jajaran staf. Pelaksanaan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam memastikan kualitas proses demokrasi di daerah.

Baca Juga: Peringatan HUT KORPRI 2025, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Ajak ASN Perkuat Profesionalisme

Coktas Triwulan IV ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus digencarkan sebagai upaya menjaga agar daftar pemilih tetap valid dan akurat sepanjang waktu. Program ini tidak hanya sekadar tahapan administratif, namun menjadi pondasi utama pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya pada pemilu mendatang. Oleh sebab itu, Bawaslu menekankan bahwa proses pengawasan terhadap PDPB harus dilakukan secara cermat, teliti, dan menyeluruh.

Pada kegiatan ini, pencocokan dan penelitian data dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan metode pemeriksaan secara terbatas atau sampling. Fokus pemeriksaan ditempatkan pada beberapa wilayah yang telah ditentukan sebelumnya. Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapannya.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Koordinasi Provinsi, Matangkan Tindak Lanjut Agenda Bawaslu RI

Secara keseluruhan, kegiatan Coktas terbatas ini mencakup pengecekan terhadap 186 pemilih yang tersebar di 45 desa/kelurahan dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang, Kedurang Ilir, dan Bunga Mas. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual masing-masing pemilih.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih. Salah satu satunya yakni adanya pemilih baru yang ternyata telah beralih status menjadi anggota TNI, namun belum melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Kondisi ini menyebabkan nama yang bersangkutan masih tercatat sebagai pemilih aktif dan membutuhkan tindak lanjut dari KPU setempat agar tidak menimbulkan potensi permasalahan pada daftar pemilih.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Standar Mutu Data dan Pengembangan Kompetensi Pengelola IKP

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat , menegaskan bahwa seluruh hasil pengawasan akan ditindaklanjuti secara resmi. “Kami memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akurat. Setiap temuan akan kami rekomendasikan kepada KPU agar dilakukan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sahran juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memperkuat fungsi pengawasan demi menjaga kualitas data pemilih.

Melalui pelaksanaan Coktas Triwulan IV ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya validitas data pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, proses pemilu di masa mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih berkualitas, demokratis, serta mampu menjamin hak pilih setiap warga negara tanpa terkecuali. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Penulis dan Foto: Rohimin Wahyuzi

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Coktas, PDPB, Bawaslu Bengkulu Selatan