Lompat ke isi utama

Berita

Momentum Perbaikan Demokrasi, Puadi Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu (23/7/2025)

Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan dukungannya terhadap perubahan desain keserentakan pemilu yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, dan DPD) dari Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD), dan segera memicu diskusi publik yang cukup luas, baik dari kalangan pendukung maupun penolak.

Baca Juga: Pemilih Pemula Minim Kesadaran Politik, Bawaslu Siapkan Terobosan Baru

Dalam Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK di Jakarta, Rabu (23/7/2025), Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu menghormati sepenuhnya keputusan MK tersebut. “Bawaslu menegaskan posisinya untuk menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia,” tegas Puadi di hadapan para peserta rapat.

Baca Juga: Rahmat Bagja Dorong Penyelesaian Administrasi Hibah Pilkada Daerah

Ia menilai bahwa momentum ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu. Di antaranya, Puadi menyoroti tingginya angka suara tidak sah dan beban berat yang dialami oleh penyelenggara dalam sistem pemilu serentak sebelumnya. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah membuka peluang untuk memperbaiki kualitas pemilu secara signifikan.

Baca Juga: Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Senam Jumat Sehat

“Perubahan ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ungkap Puadi. Ia menekankan bahwa pemilu yang efektif bukan hanya soal waktu pelaksanaan, tapi juga soal beban teknis, kesiapan sumber daya manusia, dan kapasitas pengawasan hukum yang memadai.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Terima Kunjungan PDB, Bahas Penguatan Kolaborasi Pengawasan Pemilu

Diskusi yang digelar oleh Bawaslu hari itu menjadi bagian dari rangkaian upaya menjaring masukan dari para ahli, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menyusun proyeksi penegakan hukum pemilu yang lebih ideal ke depan, seiring dengan perubahan sistem dan aturan main yang baru.

Baca Juga: Jelang PSU di Lima Daerah, Bawaslu Soroti Kesiapan SDM dan Pengawasan Logistik

Puadi berharap, perubahan desain keserentakan pemilu ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga mendorong reformasi sistem hukum pemilu secara lebih menyeluruh. “Kami berharap momen perubahan ini tidak hanya berhenti pada soal teknis keserentakan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan,” ujarnya.

Baca Juga: Bangkitkan Nasionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu (23/7/2025), dan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia menuju pemilu yang lebih efisien, adil, dan transparan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
putusan MK