Lompat ke isi utama

Berita

Bangkitkan Nasionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Senin (21/07/2025)

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme, pada Senin (21/07/2025) pukul 10.00 WIB.

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kini diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis. Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme.

Baca juga: Soliditas Internal Kunci Keberhasilan Pengawasan Pemilu

Pelaksanaan ini berlangsung pada Senin (21/07/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Seluruh pegawai tampak berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu kebangsaan dikumandangkan, sesuai pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Semangat Kerja dan Kepedulian Lingkungan, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Kegiatan Jumat Bersih

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat nasionalisme dan mempererat rasa cinta tanah air di lingkungan instansi. "Lagu Indonesia Raya diperdengarkan sebagai pernyataan rasa kebangsaan dan bagian dari memupuk rasa nasionalisme," ujar Sahran saat ditemui usai kegiatan.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Pengaruhi Desain Demokrasi Elektoral Indonesia, Ini Momentum Transformasi Demokrasi

Sahran juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya diterapkan di lingkungan Bawaslu saja, tetapi juga diberlakukan dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif, instansi pemerintah lainnya, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam membangun karakter bangsa melalui simbol negara.

Baca juga: Totok Hariyono Ajak Kader P2P Jadi Pejuang Demokrasi yang Kritis dan Aktif

Lebih lanjut, SE tersebut turut mengatur tata cara pelaksanaan, di mana setiap individu yang mendengar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

Baca juga: Puadi Ajak Kader P2P Jadi Mata dan Telinga Rakyat Jelang Pemilu 2029

Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk seluruh pegawai Bawaslu, tetapi juga masyarakat umum yang berada di lingkungan kantor saat lagu diputar. Dengan demikian, partisipasi dan keterlibatan publik dalam menanamkan rasa kebangsaan juga turut diharapkan meningkat.

Baca juga: DPR Komisi II Apresiasi Kesiapan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri Hadapi PSU

"Dengan kebijakan ini, kami berharap semangat kebersamaan dan cinta Tanah Air bisa tumbuh lebih kuat di setiap lapisan masyarakat. Kami mendukung penuh pelaksanaannya sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas dan kehormatan bangsa," pungkas Sahran. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Penulis: Rohimin

Foto: Widodo

Edsitor Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya