DPR Komisi II Apresiasi Kesiapan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri Hadapi PSU
|
BENGKULU SELATAN – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas upaya mereka memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Teken MoU dengan PUSaKO Unand, Dorong Penguatan SDM Pengawasan Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu guna menjaga integritas demokrasi. Ia mendorong seluruh pihak, khususnya Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, untuk memastikan kesiapan logistik dan infrastruktur PSU secara optimal di beberapa wilayah yang menggelar PSU.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
“Kami mendorong Kemendagri, KPU, dan Bawaslu agar memastikan kesiapan logistik dalam mendukung PSU di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, serta di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara,” ujar Bahtra.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Namun di tengah persiapan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan sejumlah tantangan krusial yang dihadapi lembaganya. Masalah mencakup keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, kondisi geografis yang sulit dijangkau, hingga potensi gangguan keamanan dan praktik politik uang.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Bengkulu Selatan Fokus Evaluasi dan Rencana Kerja Non-Tahapan
“Bawaslu menghadapi potensi kekurangan pengawas ad hoc, terutama di Papua. Proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS) di sana akan melalui evaluasi dan perekrutan baru, namun sayangnya kami tidak memiliki anggaran untuk mendanai proses tersebut,” terang Bagja dalam RDP tersebut.
Baca Juga: CPNS Bawaslu Diminta Tak Hanya Teknis, Tapi Juga Kritis dan Melek Literasi Demokrasi
Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki cukup dana untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan PSU di tingkat kabupaten/kota. Hal ini berisiko mengurangi efektivitas pengawasan langsung di lapangan selama proses PSU berlangsung.
Baca Juga: Dua Perkara PHPU Ditolak, Totok Hariyono Dampingi Langsung di Ruang Sidang MK
“Bawaslu telah menyurati Kemendagri agar diizinkan menggunakan sisa dana hibah Pemilihan 2024. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri atas permintaan tersebut,” kata Bagja.
Baca Juga: Kickoff P2P Dimulai, Bawaslu Tanamkan Kesadaran Soal Pemilu ke Masyarakat
Situasi di Papua juga disebut sangat rawan. PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 di Distrik Yanirumah, Manggelum, dan Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel, dinilai berpotensi besar terganggu akibat tekanan dari kelompok tertentu yang mencoba memengaruhi jalannya pemilihan.
Baca Juga: Bawaslu Usulkan Optimalisasi Anggaran dan Evaluasi Regulasi Untuk Pemilu Berkualitas
“Banyak warga yang sebenarnya tidak memiliki hak pilih justru memaksa untuk mencoblos di TPS. Ini tentu menjadi potensi konflik yang serius. Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Nomor 135, Bagja Tegaskan Perlu Penataan Desain Keserentakan Pemilu
Masalah lainnya adalah ketidaksesuaian data antara jumlah pengguna hak pilih dengan salinan formulir D hasil Provinsi Papua pada pemilihan sebelumnya. Hal ini memicu kekhawatiran adanya manipulasi atau penggunaan suara secara tidak sah dalam PSU mendatang.
Baca Juga: Puadi Minta Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan 2024 Dikelola secara Transparan dan Akuntabel
“Bawaslu terus melakukan sinkronisasi data dengan KPU. Fokus kami adalah memastikan hanya pemilih yang sah, yakni yang tercatat pada pemilihan 2024, yang akan menggunakan hak suaranya pada PSU kali ini,” tegas Bagja menutup pernyataannya dalam RDP. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Sumber: Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik indonesia