Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Bengkulu Selatan Fokus Evaluasi dan Rencana Kerja Non-Tahapan
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat evaluasi bulanan pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja sekretariat, menekankan kedisiplinan pegawai, serta merumuskan rencana kerja non-tahapan ke depan.
Baca Juga: CPNS Bawaslu Diminta Tak Hanya Teknis, Tapi Juga Kritis dan Melek Literasi Demokrasi
Rapat dibuka langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi. Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Jay ini menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai dan staf, khususnya dalam hal kehadiran. "Kita harapkan ke depan seluruh pegawai lebih disiplin, terutama dalam absensi kehadiran," ujar Jay.
Baca Juga: Dua Perkara PHPU Ditolak, Totok Hariyono Dampingi Langsung di Ruang Sidang MK
Jay juga menyampaikan beberapa poin penting berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Di antaranya, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari Senin, serta mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu setiap hari Selasa dan Kamis. Hal ini dimaksudkan untuk membangun semangat nasionalisme dan loyalitas terhadap lembaga.
Baca Juga: Kickoff P2P Dimulai, Bawaslu Tanamkan Kesadaran Soal Pemilu ke Masyarakat
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE, turut menyampaikan evaluasi terhadap kinerja sekretariat dan menyusun rencana kerja non-tahapan selama satu tahun ke depan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan informasi melalui media sosial untuk memperluas jangkauan publikasi kegiatan Bawaslu. "Kami mendorong agar kebersihan kantor juga dijaga, minimal dilakukan kerja bakti setiap hari Jumat dalam semangat Jumat Bersih," ujar Sahran.
Baca Juga: Bawaslu Usulkan Optimalisasi Anggaran dan Evaluasi Regulasi Untuk Pemilu Berkualitas
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat, memberikan penekanan khusus pada kedisiplinan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan edaran dari Bawaslu RI, pemutakhiran tersebut harus dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Bawaslu kabupaten wajib melakukan uji petik atau sampling data, ini harus jadi perhatian semua pihak," tegas Arif.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Nomor 135, Bagja Tegaskan Perlu Penataan Desain Keserentakan Pemilu
Rapat juga membahas peningkatan kapasitas staf melalui pemahaman regulasi terkini. Sebelum menutup rapat, Ketua Bawaslu, Sahran, menginstruksikan kepada seluruh staf untuk mempelajari Perbawaslu Nomor 8 dan 9 Tahun 2024 yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan Penanagan Pelanggaran.
Baca Juga: Puadi Minta Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan 2024 Dikelola secara Transparan dan Akuntabel
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu, sekaligus menjaga integritas kelembagaan demi terselenggaranya demokrasi yang jujur dan adil di wilayah Bengkulu Selatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rohimin
Foto: Wodo
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan