Dua Perkara PHPU Ditolak, Totok Hariyono Dampingi Langsung di Ruang Sidang MK
|
BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono, menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah, yakni Pemilihan Wali Kota Palopo dan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/7/2025). Sidang tersebut masing-masing terdaftar dalam perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca Juga: Kickoff P2P Dimulai, Bawaslu Tanamkan Kesadaran Soal Pemilu ke Masyarakat
Totok hadir bersama jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu. Kehadiran ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal proses hukum sengketa hasil pemilu secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Bawaslu Usulkan Optimalisasi Anggaran dan Evaluasi Regulasi Untuk Pemilu Berkualitas
Dalam sidang yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam kedua perkara tersebut. Dalam perkara Nomor 326, sengketa berkisar pada status hukum calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang disebut sebagai mantan terpidana.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Nomor 135, Bagja Tegaskan Perlu Penataan Desain Keserentakan Pemilu
Majelis hakim menilai bahwa Syarifuddin telah memenuhi kewajiban hukumnya dengan mengumumkan status mantan terpidana melalui Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, atau sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 23 Maret 2025. “Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
Baca Juga: Puadi Minta Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan 2024 Dikelola secara Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, dalam perkara Nomor 327 terkait Pilkada Mahulu, pemohon menuding adanya keterlibatan Bupati dalam memobilisasi ASN dan perangkat pemerintahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Namun, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dan fakta hukum yang mendukung dalil tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Susun DIM Beberapa Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang kedudukan hukum. “Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan a quo,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca Juga: Bawaslu Rancang Perbawaslu Baru untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Putusan Mahkamah ini menegaskan pentingnya validitas bukti dalam perkara PHPU serta menjadi pelajaran bagi peserta pemilu dalam menempuh jalur hukum. Bawaslu menyatakan akan terus mengawasi tahapan selanjutnya untuk memastikan hasil pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Sumber: Publikasi da Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia