Bangun Lingkungan Kerja Aman, Bawaslu Kembangkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Bawaslu berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berperspektif kesetaraan. Komitmen itu diwujudkan melalui pengembangan Pedoman SK 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu.
Baca Juga: Di Depan Stakeholder, Totok Jabarkan Kerja Bawaslu Dalam Masa Non Tahapan
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan, pedoman tersebut merupkan langkah konkret lembaga dalam memastikan perlindungan terhadap korban dan memperkuat budaya kelembagaan yang berpihak pada keadilan.
Baca Juga: Bawaslu Tekankan Penguatan Fungsi Ajudikasi dan Digitalisasi Pengawasan Pemilu
“Pedoman ini upaya perantara bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan yang tepat,” ujar Lolly saat diskusi pengembangan SK 417 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Herwyn Minta Pengawas Pemilu Harus Beradaptasi terhadap Perkembangan Teknologi
Dia menjelaskan penyusunan pedoman ini berawal dari refleksi dan berbagai masukan yang diterima Bawaslu, termasuk pentingnya memahami aspek psikologis di balik setiap keputusan kelembagaan. Pedoman ini, kata dia, juga lahir dari pemahaman bahwa kekerasan seksual membutuhkan perhatian khusus.
Baca Juga: Bawaslu Buka Ruang Refleksi untuk Rumuskan Arah Baru Kelembagaan Pengawas Pemilu
Dalam mengembangkan pedoman tersebut, Bawaslu menggandeng berbagai pihak seperti aktivis perempuan, aktivis kepemiluan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Peremuan Indonesia (KPI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan sebagainya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Jadi Dosen Tamu FH UI, Bahas Hukum Pemilu
Lolly juga menjelaskan secara kelembagaan, Bawaslu memiliki batasan wewenang, untuk itu penanganannya akan bekerja sama dengan banyak pemangku kebijakan. “Pedoman ini lahir dari kesadaran Perbawaslu pembinaan saja tidak cukup, jika konteksnya kekerasan seksual. Kami ingin ada panduan yang jelas, berpihak pada korban, dan menjadi bukti komitmen kelembagaan dalam melawan kekerasan seksual,” tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Dorong Penguatan Pengawasan Demokrasi Lewat Program P2P
Dia berharap pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi tonggak baru komitmen Bawaslu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berperspektif korban.
Sumber: Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rabu (22/10/2025). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu BEngkulu Selatan