Di Depan Stakeholder, Totok Jabarkan Kerja Bawaslu Dalam Masa Non Tahapan
|
BAWASLU BENGTKULU SELATAN - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menepis anggapan bahwa penyelenggara pemilu hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, di luar masa tahapan, pekerjaan Bawaslu justru lebih berat karena berkaitan dengan penguatan kelembagaan, sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi hukum.
Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berintegritas, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Giat Jum’at Bersih
“Saat tidak ada pemilu pekerjaan kami lebih berat. Kami mempersiapkan sistem, data, dan sosialisasi agar pelaksanaan pemilu berikutnya menjadi lebih baik,” ujarnya dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Akses Layanan Informasi Hukum melalui PPID dan JDIH, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif 2025
Totok menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dalam menjaga eksistensi lembaga penyelenggara pemilu dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia berharap agar kegiatan penguatan kelembagaan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2025
“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjadikan pemilu yang lebih baik, berintegritas, dan semakin membawa kebaikan bagi demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan Jadi Kunci Pemutakhiran Data Pemilih
Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menjelaskan beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan dan fungsi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Salah satunya Putusan MK Nomor 136, yang memperluas subjek hukum dalam pasal pidana pemilu, dengan menambahkan anggota TNI dan Polri sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Dengan putusan itu, setiap produk hukum Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Ini menjadi bentuk penguatan kelembagaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Baca Juga: Dorong Konsistensi dan Inovasi Kehumasan Dimasa Non Tahapan, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Evaluasi
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Forkopimda, KPU, organisasi masyarakat, serta jajaran Bawaslu se-Banyuwangi.
Sumber: Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025). (Hums Bwaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan