Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Penguatan Fungsi Ajudikasi dan Digitalisasi Pengawasan Pemilu

Selasa (21/10/2025).

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberi arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu: Transformasi Organisasi Bawaslu Menuju Revisi Undang-Undang Pemilu” Denpasar, Bali, Selasa (21/10/2025).

BAWSLU BENGKULU SELATAN - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan, Bawaslu menekankan penguatan fungsi ajudikasi dan digitalisasi pengawasan dalam menghadapi Pemilu 2029. Hal itu dituangkan dalam hasil diskusi dan rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) bertema “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu: Transformasi Organisasi Bawaslu Menuju Revisi Undang-Undang Pemilu”.

Baca Juga: Bawaslu Buka Ruang Refleksi untuk Rumuskan Arah Baru Kelembagaan Pengawas Pemilu

FGD tersebut menghasilkan daftar inventaris masalah (DIM) dan rekomendasi yang akan disampaikan menjadi masukan revisi UU Pemilu. Herwyn menjelaskan, hasil tersebut akan menjadi dokumen penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah perlunya transformasi kelembagaan menuju fungsi ajudikasi yang tegas dan terukur sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Jadi Dosen Tamu FH UI, Bahas Hukum Pemilu

“Transformasi kelembagaan Bawaslu ke depan harus memperkuat fungsi ajudikasi sebagai bagian dari perwujudan keadilan pemilu,” ujarnya dalam penutupan FGD, Denpasar, Bali, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Dorong Penguatan Pengawasan Demokrasi Lewat Program P2P

Selain itu, Herwyn menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi, integritas, dan merit system. Ia menyebutkan, peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu akan diarahkan agar seluruh tingkatan Bawaslu siap menjalankan fungsi pengawasan dan ajudikasi secara profesional.

Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berintegritas, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Giat Jum’at Bersih

“Kami akan memastikan jajaran pengawas memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan Bawaslu,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif 2025

Lebih lanjut, Bawaslu juga tengah menyiapkan pembentukan unit kerja khusus yang menangani isu siber dan potensi penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam Pemilu 2029 mendatang. Digitalisasi pengawasan dan penguatan sistem informasi, menurut Herwyn, menjadi keharusan agar pengawasan pemilu di era demokrasi digital dapat berjalan lebih adaptif dan akuntabel.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2025

Di akhir kegiatan, Herwyn menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta FGD yang telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap arah penguatan sistem pengawasan pemilu. Ia menyebut hasil forum ini akan menjadi rujukan penting bagi Bawaslu dalam mempersiapkan kelembagaan yang lebih kuat dan responsif terhadap tantangan demokrasi ke depan.

Sumber: Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025). (Hums Bwaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Herwyn JH Malonda, tata kelola pengawas pemilu, fungsi ajudikasi Bawaslu, Revisi UU Pemilu