Ketua Bawaslu Jadi Dosen Tamu FH UI, Bahas Hukum Pemilu
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, hadir sebagai dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Senin (20/10/2025). Dalam kuliah umum bertema “Hukum Pemilihan Umum” yang digelar di Balai Sidang Djokosoetono FH UI, Bagja menegaskan bahwa hukum dan pemilu merupakan dua hal yang bersifat inheren dan tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, keberadaan hukum adalah fondasi utama bagi pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Dalam penyampaiannya, pria yang juga alumnus FH UI itu menuturkan bahwa pemilu tanpa hukum hanya akan menjadi perebutan kekuasaan tanpa batas, kehilangan legitimasi, dan mengikis rasa keadilan di tengah masyarakat. “Pemilu tanpa hukum hanya menjadi perebutan kekuasaan tanpa batas dan kehilangan legitimasi serta keadilan,” ujar Bagja. Ia menekankan bahwa hukum menjadi alat kontrol untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai asas jujur, adil, dan transparan.
Bagja menjelaskan bahwa kerangka hukum pemilu mencakup semua peraturan perundang-undangan serta putusan lembaga peradilan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata dia, penyelenggaraan pemilu hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. “Tanpa adanya hukum pemilu yang jelas dan pasti, pemilu hanya akan menjadi kompetisi regular yang formalitas belaka, penuh kecurangan dan ketidakadilan,” tegasnya di hadapan peserta kuliah umum.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjabarkan tiga ruang lingkup hukum pemilu yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaannya. Pertama, aturan mengenai tata mekanisme dan prosedur dalam setiap tahapan pemilu. Kedua, aturan tentang struktur, tugas, wewenang, dan kewajiban lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga, aturan terkait jenis pelanggaran dan sengketa pemilu beserta mekanisme penegakan hukumnya. Ketiga aspek tersebut, menurut Bagja, menjadi pondasi penting untuk menjamin keadilan elektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga memaparkan empat jenis pelanggaran dalam Undang-Undang Pemilu, yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan tersendiri agar tidak mengganggu integritas proses demokrasi.
Sebagai Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Andalas (Unand), Bagja turut mengulas fungsi hukum pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, hukum pemilu memiliki empat fungsi utama: fungsi pelayanan publik, fungsi kontrol sosial dan politik, fungsi penyelesaian masalah, serta fungsi legitimasi pemilu. Keempat fungsi tersebut harus berjalan seimbang agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.
“Fungsi legitimasi ini untuk membangun kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan akuntabel, sehingga melegitimasi dan mengesahkan proses maupun hasil pemilu,” ungkap Bagja. Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan unsur penting yang menentukan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Tanpa legitimasi hukum, hasil pemilu akan mudah dipertanyakan dan menimbulkan ketidakstabilan politik.
Di hadapan mahasiswa hukum, Bagja juga menyinggung berbagai isu krusial dalam pelaksanaan pemilu yang masih menjadi tantangan di lapangan. Isu-isu tersebut antara lain praktik politik uang, keterlibatan pejabat publik dalam politik, politisasi kebijakan, pelanggaran netralitas ASN, hingga pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Ia juga menyoroti penyalahgunaan alat peraga kampanye serta maraknya hoaks dan disinformasi menjelang masa pemungutan suara.
Menutup kuliah umumnya, Bagja mengingatkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam rekapitulasi penghitungan suara sebagai bagian dari akuntabilitas pemilu. Ia berharap para mahasiswa FH UI mampu menjadi generasi penerus yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga demokrasi melalui penegakan hukum yang adil dan profesional.
Sumber: Pemberitaan dan Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Senin (20/10/2025).(Humas Bawaslu Bentgkulu Selatan)