Bawaslu Buka Ruang Refleksi untuk Rumuskan Arah Baru Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membuka ruang refleksi untuk merumuskan arah baru kelembagaan pengawas pemilu pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, fungsi, serta kewenangan Bawaslu agar lebih adaptif terhadap dinamika sistem kepemiluan yang terus berkembang.
Baca juga: Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berintegritas, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Giat Jum’at Bersih
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah transformasi besar yang mencakup penataan struktur organisasi, fungsi pengawasan, dan kewenangan kelembagaan. Transformasi ini dilakukan seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu serta menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan nasional.
“Catatan kritis dari berbagai pihak kami terima sebagai dorongan bagi Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas kelembagaan pengawas pemilu,” ujar Herwyn saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu: Transformasi Organisasi Bawaslu Menuju Revisi Undang-Undang Pemilu” di Denpasar, Bali, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif 2025
Herwyn menjelaskan, forum ini menjadi wadah refleksi dan koreksi bersama terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, berbagai pengalaman dan masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.
Dalam paparannya, Herwyn menyoroti dua putusan MK Nomor 135 dan 104, yang disebut akan membawa dampak signifikan terhadap sistem kepemiluan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ia menilai, perubahan ini menuntut kesiapan Bawaslu untuk bertransformasi tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memperkuat fungsi ajudikasi pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2025
“Putusan MK Nomor 104 menandai perubahan mendasar yang menuntut Bawaslu siap memperkuat fungsi ajudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ini akan menjadi bagian dari transformasi besar lembaga ke depan,” tegasnya.
Selain aspek kelembagaan, Herwyn juga menyoroti pentingnya kesiapan Bawaslu menghadapi perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan pemilu. Ia menekankan bahwa penguatan sistem informasi serta pemanfaatan analitik mahadata (big data analytics) menjadi kunci menjaga efektivitas dan kredibilitas pengawasan di era digital.
Baca juga: Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan Jadi Kunci Pemutakhiran Data Pemilih
“Bawaslu harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk mengantisipasi tantangan seperti deepfake yang dapat mencederai proses demokrasi,” tambahnya.
Herwyn berharap, forum refleksi ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan komprehensif terkait arah transformasi kelembagaan Bawaslu. Pembahasan meliputi penguatan struktur organisasi, fungsi dan kewenangan, hingga tata kelola sumber daya manusia agar Bawaslu semakin efektif, responsif, dan terpercaya di mata publik.
“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan bahan konseptual bersama untuk memperkuat desain kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat pusat hingga daerah,” pungkas Herwyn.
Sumber berita ini dikutip dari Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Senin (20/10/2025). (Hums Bawaslu Bengkulu Selatan)