Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Adalah Pekerja Demokrasi, Bukan Sekadar Pekerja Pemilu

Jumat (15/08/2025)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Kegiatan Rapat Analisis Hukum Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Jumat (15/08/2025).

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menekankan bahwa tugas pengawas pemilu jauh melampaui sekadar rutinitas teknis pemilu. Dalam pandangannya, pengawas pemilu merupakan pekerja demokrasi yang harus tetap hadir dan aktif bahkan di luar masa tahapan pemilu. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Analisis Hukum Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

“Menjadi pengawas pemilu tidak hanya pekerja pemilu tetapi juga pekerja demokrasi. Saat non-tahapan seperti ini, pengawas pemilu harus hadir memberikan edukasi dan memitigasi potensi konflik melalui diskusi demokrasi bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Totok dalam sambutannya. Menurutnya, kehadiran pengawas pemilu secara aktif di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Susun Anggaran Belanja Operasional, Transparan dan Akuntabel

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok menilai bahwa pengawas pemilu perlu terus mengasah kemampuan berbicara di depan publik serta memperdalam pengetahuan tentang demokrasi. Hal ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara efektif dalam membangun kesadaran politik masyarakat dan menjaga nilai-nilai demokrasi di berbagai level.

Baca Juga: Sekjen Bawaslu Minta ASN Tanamkan Nilai BerAKHLAK Sejak Awal Pengabdian

“Kerja kita ini adalah pekerja demokrasi, bukan hanya pekerja pemilu, maka kita harus punya keahlian dalam berbicara di depan umum dan pengetahuan yang mumpuni tentang demokrasi,” ujarnya. Ia menegaskan, kehadiran Bawaslu di masa non-tahapan adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai garda terdepan penjaga demokrasi.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pentingnya KIP dalam Pengawasan Pemilu

Totok juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dari setiap kegiatan diskusi demokrasi yang dilakukan bersama masyarakat. Menurutnya, hasil-hasil diskusi tersebut bisa menjadi referensi ilmiah maupun praktis bagi Bawaslu ke depan. “Saya berharap apa yang dihasilkan dari forum-forum diskusi ini dapat dikaji, terdokumentasikan, dan bahkan menjadi sebuah buku yang bisa menjadi lentera demokrasi Indonesia,” ujarnya optimistis.

Baca Juga: Generasi Muda Diminta Jadi Garda Depan Awasi Pemilu 2029

Rapat analisis hukum yang digelar ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap dinamika penafsiran hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Hal ini dinilai penting guna memperkuat kesiapan Bawaslu dalam menghadapi berbagai kemungkinan sengketa serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Diskusi di DKPP, Ketua Bawaslu Tegaskan Urgensi Reformasi Struktur Penyelenggara Pemilu

Dengan semangat penguatan kelembagaan dan literasi demokrasi, Totok mengajak seluruh jajaran Bawaslu dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kualitas demokrasi Indonesia. “Demokrasi bukan hanya dirayakan saat pemilu, tapi dirawat setiap hari melalui partisipasi, edukasi, dan diskusi,” tutupnya.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Republik Indonesia pada Jumat (15/8/2025).

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Non Tahapan Pemilu, Bawaslu Mengawasi