Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Media dengan Perludem, Bawaslu Sampaikan Rekomendasi Penguatan UU Pemilu

Rabu (20/8/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat pemaparan dalam Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (20/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait penguatan Undang-Undang Pemilu dalam Seri Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Acara ini juga menjadi momen peluncuran Buku III Rancangan Undang-Undang Pemilu Versi Masyarakat Sipil dengan tema "Manajemen Pemilu".

Baca Juga: Menuju 2029, Totok Hariyono Dorong Semua Kantor Bawaslu Jadi Rumah Pergerakan Demokrasi

Dalam paparannya, Bagja menyoroti pentingnya pembenahan sistem pemilu Indonesia secara menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Ia menekankan perlunya pemenuhan standar teknis yang jelas untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu sejak tahap awal.

“Pemenuhan standar teknis sangat penting agar potensi pelanggaran dan sengketa pemilu bisa dicegah lebih awal,” ujar Bagja. Menurutnya, jika standar teknis tidak ditegakkan, maka berbagai persoalan bisa muncul dalam proses penyelenggaraan pemilu yang dapat merugikan peserta maupun pemilih.

Baca Juga: Pengawas Pemilu Adalah Pekerja Demokrasi, Bukan Sekadar Pekerja Pemilu

Tak hanya dari sisi teknis, Bagja juga menyoroti aspek hak asasi warga negara, khususnya dalam menjamin hak untuk memilih. Ia menekankan bahwa hak pilih adalah hak fundamental yang wajib dilindungi dan difasilitasi negara dengan cara yang sederhana, mudah diakses, serta inklusif bagi semua kalangan.

“Hak pilih adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara dengan cara yang sederhana dan mudah diakses oleh semua warga negara,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa kerumitan prosedur administratif sering kali menjadi kendala utama dalam menjamin hak konstitusional tersebut.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Selain hak memilih, Bagja juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian masalah yang efisien dan akuntabel bagi peserta pemilu. Menurutnya, partai politik dan kandidat harus memiliki saluran yang jelas untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan transparan.

“Dalam hal terjadi ekses atau masalah, peserta pemilu harus memiliki ruang yang jelas dan efisien untuk menyelesaikan masalah mereka dengan akuntabilitas yang tinggi,” tambahnya. Ia menekankan bahwa sistem penyelesaian sengketa yang lemah hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu.

Baca Juga: Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Susun Anggaran Belanja Operasional, Transparan dan Akuntabel

Tak kalah penting, Bagja menegaskan urgensi kepastian hukum dalam setiap tahapan penegakan hukum pemilu. Ia menilai, pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti secara tegas dan konsisten, serta dipastikan kepatuhan terhadap putusan lembaga terkait.

“Kepastian hukum harus ada untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia menilai bahwa tanpa kepastian hukum, integritas pemilu akan terus diragukan.

Baca Juga: Sekjen Bawaslu Minta ASN Tanamkan Nilai BerAKHLAK Sejak Awal Pengabdian

Menutup paparannya, Bagja menyampaikan harapan agar DPR dan Pemerintah dapat melakukan revisi terhadap UU Pemilu dengan cara yang lebih terbuka, inklusif, dan berbasis pada evaluasi menyeluruh atas praktik-praktik sebelumnya.

"Kami berharap perubahan UU Pemilu ke depan dapat dilakukan dengan cermat dan komprehensif, dengan waktu yang masih panjang ini bisa dimanfaatkan lebih maksimal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar hasil dari perubahan UU Pemilu menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pentingnya KIP dalam Pengawasan Pemilu

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua KPU Periode 2022-2027 Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi wadah pertukaran gagasan untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025).(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
pembenahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu