Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Fakta Pilbup 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadir di MK

Selasa (20/05/2025)

Foto bersama Ketua Bawaslu RI usai sidang penyampaian jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, disertai dengan pengesahan alat bukti dari seluruh pihak yang bersengketa. Selasa (20/05/2025)

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti sidang lanjutan kedua dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Mei 2025. Sidang yang digelar di Gedung MK ini beragenda pembacaan permohonan oleh Pemohon, penyampaian jawaban oleh Termohon dan Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu selaku pemberi informasi.

Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Bawaslu Bengkulu Selatan Teguhkan Semangat Nasionalisme

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Bengkulu Selatan menyampaikan keterangan atas dalil-dalil pokok yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, yang hadir sebagai saksi kunci mewakili lembaga pengawas pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Sidang Perdana PHPU Bengkulu Selatan Digelar Besok, Bawaslu Siap Beri Keterangan

M. Arif Hidayat tidak hadir sendiri. Ia didampingi oleh Natijo Elem, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang turut hadir memberikan dukungan dan klarifikasi atas proses pengawasan di tingkat provinsi. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Totok Tegaskan Peran Strategis Panwascam dalam PSU Pesawaran

Menariknya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga turut hadir dalam persidangan ini sebagai bentuk pengawalan langsung dari Bawaslu pusat terhadap perkara-perkara PHP yang mencerminkan pentingnya integritas proses demokrasi di tingkat daerah. Kehadiran Ketua Bawaslu RI menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

Baca Juga: Jelang Sidang MK 20 Mei, Bawaslu Bengkulu Selatan Rampungkan Keterangan Tertulis

Dalam keterangannya, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta menyampaikan sejumlah bukti dan kronologi untuk menjawab tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon. Mereka juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana yang didalilkan.

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Bawaslu Siap Kawal Proses Hukum

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 26 hingga 27 Mei 2025 mendatang dengan agenda Sidang Dismisal. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK akan memutuskan apakah perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak, berdasarkan materi permohonan dan jawaban para pihak.

Baca Juga: Keterangan Pemilu di MK, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadirkan Fakta tanpa Kepentingan

Proses hukum di MK ini menjadi bagian penting dalam menegakkan keadilan pemilu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan kepala daerah. Bawaslu pun menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan keterangan yang obyektif dan sesuai fakta dalam setiap tahapan persidangan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

.

 

Penulis: Rohimin

Foto: Rika

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Penyampaian jawaban dari termohon, Keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, disertai dengan pengesahan alat bukti dari seluruh pihak yang bersengketa.