Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Bawaslu Siap Kawal Proses Hukum
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Sidang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Permohonan Pemohon)
Baca Juga: Keterangan Pemilu di MK, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadirkan Fakta tanpa Kepentingan
Kehadiran Bawaslu Bengkulu Selatan dalam persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, yang didampingi oleh anggota Bawaslu, M. Arif Hidayat, serta beberapa staf pendukung. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan proses hukum dan demokrasi berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang PSU Palopo, Lolly Minta Jajaran Lakukan Pengawasan Siaga Penuh
Perkara ini teregister dengan Nomor: 322/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pihak Pemohon sebagai bentuk keberatan atas hasil PSU yang diselenggarakan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemohon menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang yang berpengaruh pada hasil akhir pemilihan.
Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Putusan PHP Hasil PSU; Satu Ditolak MK, Barito Utara PSU Ulang
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tahap awal dari proses penanganan perkara sengketa hasil pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam agenda sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan langsung pokok-pokok permohonan yang disampaikan Pemohon. Tujuannya adalah untuk menilai kelengkapan, kejelasan, serta dasar hukum dari permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu
Selain itu, sidang ini juga menjadi ajang bagi pihak terkait, termasuk Bawaslu, untuk mempersiapkan diri dalam memberikan keterangan, bukti, serta tanggapan atas dalil-dalil Pemohon dalam sidang lanjutan nantinya. Kehadiran Bawaslu sangat penting karena lembaga ini merupakan pengawas pelaksanaan pemilu yang dapat memberikan perspektif obyektif kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Herwyn Tegaskan Peran Strategis Kades Jaga Netralitas Pada PSU Pesawaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Mahkamah dalam rangka mendukung proses penyelesaian perkara secara transparan dan berkeadilan. "Kami akan bersikap netral dan profesional sesuai tugas serta kewenangan kami," ujarnya usai persidangan.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan PSU Di Pesawaran, Herwyn Ajak PKD Tingkatkan Profesionalisme
Proses persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan awal ini. Jika dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu. Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari demokrasi lokal. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rohimin
Foto: Rika
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan