Lompat ke isi utama

Berita

Keterangan Pemilu di MK, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadirkan Fakta tanpa Kepentingan

Rabu (14/5/2025)

Suasana Rapat Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Bawaslu dalam perkara perselisihan hasil pemilihan pasca penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta. Rabu (14/5/2025.

BENGKULU SELATAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE bersama Anggota Bawaslu, M. Arif Hidayat, serta sejumlah staf menghadiri Rapat Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Bawaslu dalam perkara perselisihan hasil pemilihan pasca penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kegiatan penting ini digelar pada 14 Mei 2025 di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Putusan PHP Hasil PSU; Satu Ditolak MK, Barito Utara PSU Ulang

Rapat ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Bawaslu berperan menyusun keterangan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi atas laporan yang masuk terkait hasil pemilihan. Ketua dan anggota Bawaslu Bengkulu Selatan hadir sebagai pihak yang turut memberi masukan dalam penyusunan dokumen tersebut sesuai dengan konteks lokal pelaksanaan PSU.

Baca Juga: Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa setiap keterangan yang disusun harus disajikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak boleh mengandung unsur keberpihakan. "Keterangan Bawaslu harus disusun sebenar-benarnya. Tidak boleh mengandung unsur kepentingan atau memihak pada pihak manapun," ujarnya di hadapan para peserta rapat. Pernyataan ini memperkuat komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas lembaga pengawas pemilu dalam setiap proses hukum.

Baca Juga: Herwyn Tegaskan Peran Strategis Kades Jaga Netralitas Pada PSU Pesawaran

Selain unsur Bawaslu daerah, rapat juga dihadiri oleh tenaga ahli Bawaslu RI serta staf pendamping yang memiliki peran penting dalam menelaah dan memastikan bahwa setiap keterangan tertulis yang disampaikan ke MK telah memenuhi standar yuridis dan administratif. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan PSU Di Pesawaran, Herwyn Ajak PKD Tingkatkan Profesionalisme

Kehadiran Bawaslu Bengkulu Selatan dalam kegiatan ini mencerminkan keseriusan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Penyusunan keterangan tertulis yang akurat dan faktual menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum pemilu di Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Penulis: Rohimin

Foto: Rika

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan 

Tag
Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Bawaslu, perselisihan hasil pemilihan