Lompat ke isi utama

Berita

Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu

Kamis, (8/5/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan materi dalam diskusi Bersama media dengan tema Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang -Undang Pemilu dan Pemilihan, di Media Center Bawaslu, Kamis, (8/5/2025).

Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki usul terkait desain mekanisme penegakan hukum pemilu dan pemilihan. Salah satunya, fungsi quasi peradilan di Bawaslu dalam perkara pemilu atau pemilihan (tidak membedakan rezim), sehingga memperkuat putusan Bawaslu yang memiliki binding power secara langsung.

Baca Juga: Rancang Form-A Online, Bawaslu Siapkan Perbawaslu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
 
”Serta adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menidaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan. Lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana,” katanya dalam diskusi Bersama media dengan tema Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang -Undang Pemilu dan Pemilihan, di Media Center Bawaslu, Kamis, (8/5/2025).

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Lembaga Bawaslu, Herwyn Berharap Masyarakat Beri Masukan
 
Bagja menambahkan, desain selanjutnya membentuk kerangka penegakan hukum pemilu yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi, atau penyelesaian sengketa di Bawaslu, gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahmkamah Konstitusi (MK) secara terhubung sebagai satu kesatuan jalan mencari keadilan pemilu.

Baca Juga: Jelang Pleno PSU Pilbup 2024 Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Persiapan
 
“Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dari Sudut Pandang Pengawas, Bagja Tegaskan Urgensi Revisi UU Pemilu
 
Menurut Bagja, pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Komitmen, Kawal Sidang PHPU Kada Barito Utara dan Kepulauan Talaud
 
‘’Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,’’ ujarnya. 

Baca Juga: Tinjau Kesiapan PSU Di Pesawaran, Herwyn Ajak PKD Tingkatkan Profesionalisme

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui pemilu dan pemilihan yang serentak pada 2024 lalu berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan beririsan.
 
”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” terangnya. 

Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
usul UU Pemilu, UU Pemilu