Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Sidang MK 20 Mei, Bawaslu Bengkulu Selatan Rampungkan Keterangan Tertulis

Sabtu (17/05/2025)

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan bersama jajaran staf ikuti rapat penyusunan dan review final keterangan tertulis terkait perkara perselisihan hasil pemilihan pasca penetapan hasil pemungutan suara ulang. Sabtu (17/05/2025) 

ENGKULU SELATAN - Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama jajaran staf menghadiri rapat penyusunan dan review final keterangan tertulis terkait perkara perselisihan hasil pemilihan pasca penetapan hasil pemungutan suara ulang. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan Bawaslu dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 17/05/2025

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari Tenaga Ahli serta staf Hukum Bawaslu RI guna memastikan substansi keterangan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta-fakta yang relevan di lapangan.

Penyusunan keterangan tertulis ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu. Keterangan ini akan menjadi dasar dan acuan dalam memberikan penjelasan resmi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut agenda yang telah ditetapkan, Bawaslu akan membacakan keterangan tertulis tersebut dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Sidang ini menjadi forum resmi bagi Bawaslu untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terhadap dugaan perselisihan hasil pemilihan yang terjadi pasca pemungutan suara ulang.

Kehadiran Ketua, anggota, serta staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen institusi ini dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu. Bawaslu berharap keterangan yang disampaikan nanti dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu Mahkamah Konstitusi menuntaskan perkara secara adil dan objektif. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Penulis: Rohimin

Foto: Rika

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Penyusunan Keterangan Tertulis, Pemungutan Suara Ulang, Mahkamah Konstitusi