Lolly Tegaskan Pentingnya Penetapan Prioritas Program dan Anggaran Bawaslu Sesuai UU
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan prioritas program kerja dan anggaran secara cermat dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Masa Non Tahapan, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawas dan Perluas Pendidikan Pemilih
“Jangan sampai kita (Bawaslu) gagal paham dalam melakukan penganggaran. Prioritas pertama adalah program yang sifatnya wajib, yaitu program yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujar Lolly dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran pengawas pemilu tingkat daerah, Senin (8/9/2025). Ia mengingatkan bahwa penganggaran tidak boleh dilakukan sembarangan, karena akan berimbas pada efektivitas pengawasan pemilu.
Sebagai contoh, Lolly menyebutkan bahwa PDPB adalah program yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemilu. Oleh karena itu, program-program yang terkait dengan tahapan tersebut, seperti pencegahan pelanggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta hubungan masyarakat, wajib dilaksanakan dan mendapat alokasi anggaran yang memadai.
Baca Juga: Dorong Mahasiswa Jadi Garda Demokrasi, Bawaslu Kembali Gelar Kompetisi Debat Hukum Pemilu V 2025
“Kalau kita tidak lakukan dengan alasan tidak ada anggaran buat coklit, maka dosa besar. Karena dia (PDPB) wajib,” tegas Lolly, memperingatkan bahwa pengabaian terhadap program-program yang telah diatur dalam peraturan perundangan merupakan bentuk kelalaian serius.
Selain itu, Lolly meminta agar jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendata ulang serta mengurutkan kembali seluruh program kerja yang ada. Tujuannya adalah agar inisiatif-inisiatif strategis seperti penguatan partisipasi masyarakat dan hubungan publik dapat dilakukan secara optimal, tanpa mengorbankan kepentingan utama yang telah digariskan dalam regulasi.
Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Tahun 2024 Secara Daring
Setelah program wajib, Lolly menambahkan bahwa prioritas berikutnya adalah program yang, apabila tidak dijalankan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi eksistensi dan kredibilitas Bawaslu. Salah satu contohnya adalah program penguatan kelembagaan yang harus segera direalisasikan agar masyarakat memahami peran penting Bawaslu dalam sistem demokrasi.
“Kalau (penguatan kelembagaan) tidak dilakukan hari ini, berbahaya. Orang perlu tahu (tentang Bawaslu), Bawaslu perlu dikuatkan,” tegas Lolly, mantan anggota Bawaslu Jawa Barat yang dikenal vokal dalam isu penguatan internal lembaga.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang di Mahkamah Konstitusi
Lolly juga membuka ruang bagi Bawaslu daerah untuk mengembangkan program berbasis nilai-nilai lokal. Menurutnya, meskipun tidak bersifat wajib, inisiatif seperti ini penting untuk mendekatkan lembaga kepada masyarakat dan menciptakan pengawasan pemilu yang lebih inklusif dan kontekstual.
Dalam pelaksanaan program, Lolly menekankan pentingnya kerja sistematis dan sinergis di antara semua lapisan struktur Bawaslu, mulai dari koordinator divisi, kepala bagian, hingga staf teknis. Ia mengingatkan agar setiap individu memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Pengawasan Pemilu, Bawaslu Terima Masukan Banyak Pihak
Tak kalah penting, ia menegaskan agar seluruh hasil pengawasan dilaporkan secara berjenjang dan tepat waktu. “Kalau data (hasil pengawasan) ini gagal, bahkan laporan tidak masuk ke Bawaslu RI, berarti kegagalan kolektif,” kata Lolly. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap proses pengawasan.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur pengawas pemilu daerah, termasuk pejabat struktural dan staf pencegahan, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU diawasi secara optimal. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat.
Berita ini dikutip Publikasi dan pemberitaan resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia yang dirilis pada Senin (8/9/2025), dan menjadi cerminan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan yang profesional, terarah, dan berbasis hukum. (Humas Bawaslu Bengkulu selatan)