Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang di Mahkamah Konstitusi

Kamis (4/9/2025)

Anggota Bawaslu Totok Haryono dalam Rapat Persiapan Sidang MK di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/9/2025)/Foto: Publikasi Pemberitaan Bawaslu

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan seluruh jajarannya siap menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan tersebut meliputi aspek teknis, substansi hukum, hingga koordinasi antarlembaga pengawas di daerah. Anggota Bawaslu, Totok Haryono, menyatakan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil untuk memastikan keterlibatan Bawaslu dalam proses persidangan berjalan optimal.

Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Tahun 2024 Secara Daring

"Kami telah mempersiapkan bukti-bukti berupa formulir hasil pengawasan, dokumentasi, serta laporan kejadian khusus yang dapat mendukung keterangan Bawaslu dalam persidangan," ujar Totok dalam Rapat Persiapan Sidang MK yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan bahwa konsolidasi internal dan penguatan data hasil pengawasan menjadi fokus utama dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta pemilu.

Baca Juga: Dorong Mahasiswa Jadi Garda Demokrasi, Bawaslu Kembali Gelar Kompetisi Debat Hukum Pemilu V 2025

Selain penguatan substansi, Bawaslu juga menyiapkan berbagai langkah teknis untuk menjamin kelancaran sidang yang digelar secara daring. Koneksi internet yang stabil, perangkat digital yang memadai, serta pelatihan teknis untuk tim hukum dan administrasi telah dipersiapkan dengan matang. "Seluruh tim hukum dan teknis kami telah dipersiapkan untuk memastikan jalannya sidang daring berlangsung lancar dan tertib," imbuh Totok.

Baca Juga: Masa Non Tahapan, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawas dan Perluas Pendidikan Pemilih

Koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota juga menjadi bagian penting dalam strategi kesiapan ini. Wilayah-wilayah yang menjadi objek permohonan sengketa dipastikan berada dalam pantauan dan pendampingan langsung dari Bawaslu pusat. Data dan dokumen pendukung yang berasal dari daerah akan menjadi landasan penting dalam menyusun keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Apresiasi Buku Puadi tentang Dinamika Pengawasan Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang turut hadir dalam rapat persiapan menyampaikan harapannya agar proses sidang berjalan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga legitimasi hasil pemilu melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga marwah demokrasi melalui peran pengawasan yang akuntabel," ujar Bagja.

Baca Juga: Puadi Luncurkan Buku “Dinamika Pengawasan Pemilu”, Soroti Peran Strategis Bawaslu di Tengah Pusaran Kepentingan

Rahmat juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya melakukan pengawasan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga saat proses penyelesaian sengketa di MK. Ia berharap proses ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan kerja institusi pengawasan. Menurutnya, transparansi dalam menyampaikan keterangan merupakan wujud tanggung jawab moral dan hukum Bawaslu kepada masyarakat.

Berita ini dikutip dari siaran pers resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Kamis (4/9/2025). Persiapan yang matang dan komprehensif dari Bawaslu menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam menghadapi sengketa hasil pemilu melalui mekanisme konstitusional yang telah disediakan negara. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)