Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Tahun 2024 Secara Daring
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada Selasa, 2 September 2025. Kehadiran Bawaslu sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses penyelesaian sengketa pemilu secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Dorong Mahasiswa Jadi Garda Demokrasi, Bawaslu Kembali Gelar Kompetisi Debat Hukum Pemilu V 2025
Tiga pimpinan Bawaslu, yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta dua anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Puadi, turut hadir secara langsung melalui sambungan daring dari Command Center kantor Bawaslu RI. Mereka mendampingi proses jalannya sidang untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu daerah yang memberikan keterangan dalam sejumlah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Baca Juga: Masa Non Tahapan, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawas dan Perluas Pendidikan Pemilih
Dalam sidang tersebut, Bawaslu daerah hadir sebagai pemberi keterangan pada tiga perkara yang tengah bergulir. Ketiganya mencakup Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2024, Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel, dan Pemilihan Bupati Kabupaten Barito Utara. Keterangan dari Bawaslu daerah menjadi bagian penting dalam menggambarkan proses pelaksanaan pemilihan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Apresiasi Buku Puadi tentang Dinamika Pengawasan Pemilu
Sidang dibagi ke dalam dua panel. Pada panel pertama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi hadir secara daring untuk mendampingi proses persidangan perkara Pilbup Barito Utara dengan Nomor Perkara: 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sementara itu, pada panel kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono turut serta mendampingi Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam dua perkara sekaligus. Perkara tersebut adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur Papua dengan Nomor Perkara: 329/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Pilbup Boven Digoel dengan Nomor Perkara: 328/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Saldi Isra bersama hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Baca Juga: Apel Pagi Bawaslu Bengkulu Selatan, Wujud Disiplin dan Tanggung Jawab Pegawai
Proses pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam penanganan sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki peran strategis dalam memberikan keterangan yang obyektif dan berdasar fakta pengawasan di lapangan, sehingga dapat membantu MK dalam mengambil keputusan yang adil dan berkepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 4 September 2025. Agenda sidang lanjutan mencakup penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan lanjutan dari Bawaslu. Informasi ini disampaikan melalui publikasi resmi Bawaslu RI pada hari yang sama, Selasa, 2 September 2025. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan