Lompat ke isi utama

Berita

Perbaiki Kualitas Pengawasan Pemilu, Bawaslu Terima Masukan Banyak Pihak

Jumat (5/9/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan arahannya dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 guna meningkatkan kualitas pengawasan dan penyelenggaraan pemilu ke depan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga saat ini, evaluasi pasca-pemilu masih belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu. Padahal, menurutnya, evaluasi merupakan langkah penting untuk memperbaiki proses demokrasi di masa mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang di Mahkamah Konstitusi

"Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan. Harapannya, pengawasan pemilu akan lebih baik di pemilu yang akan datang," ujar Bagja dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025). Ia menekankan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh teknis pelaksanaan, tetapi juga oleh keterlibatan publik dalam memberikan umpan balik terhadap proses yang telah berlangsung.

Bagja menyebut bahwa evaluasi pemilu harus mencakup tiga tahapan utama. Pertama, tahapan pra-pemilu (pre-election) yang meliputi perencanaan, penyusunan regulasi, dan seleksi penyelenggara. Kedua, tahapan pelaksanaan atau election day, yang mencakup pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Ketiga adalah post-election, yaitu masa setelah pemilu yang seharusnya dimanfaatkan untuk refleksi dan perbaikan sistem ke depan.

Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Tahun 2024 Secara Daring

"Tahapan pasca-pemilu ini sangat krusial, tapi sayangnya hampir belum dilakukan secara serius. Padahal ini momentum penting untuk memperbaiki sistem dan SDM penyelenggara pemilu berikutnya," jelas Bagja. Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghindari pengulangan kesalahan di masa depan.

Dalam forum tersebut, Bagja juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah kebutuhan akan keberadaan pengawas pemilu permanen di tingkat kabupaten/kota, penguatan patroli pengawasan selama masa tenang, serta reformasi sistem seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai masih rawan konflik kepentingan dan intervensi politik.

Baca Juga: Dorong Mahasiswa Jadi Garda Demokrasi, Bawaslu Kembali Gelar Kompetisi Debat Hukum Pemilu V 2025

Tak kalah penting, ia menyoroti perlunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat posisi hukum Bawaslu. Menurut Bagja, rekomendasi Bawaslu seharusnya memiliki kekuatan mengikat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar pengawasan berjalan lebih efektif dan tidak hanya bersifat imbauan. “Harus ada jaminan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Bawaslu juga mendorong adanya jeda waktu yang lebih panjang antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Bagja, minimal diperlukan waktu dua tahun agar penyelenggara pemilu memiliki waktu cukup untuk melakukan konsolidasi, rekrutmen SDM, serta pembenahan sistem secara menyeluruh.

Baca Juga: Masa Non Tahapan, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawas dan Perluas Pendidikan Pemilih

Dukungan terhadap langkah evaluasi ini datang dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa perbaikan kualitas pemilu merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu atau KPU semata. "Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan butuh sinergi tiga pilar, yaitu regulasi, struktur, dan kultur," katanya. Rifqi juga mengingatkan, tanpa perubahan kultur politik, evaluasi lima tahunan hanya akan menjadi ritual yang berulang tanpa hasil signifikan.

Berita ini dikutip dari siaran pers resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Jumat (5/9/2025). Bawaslu berharap langkah evaluasi yang terbuka dan partisipatif ini dapat membawa perbaikan nyata demi pemilu yang lebih berintegritas, adil, dan menjamin kedaulatan rakyat. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)