Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik adalah Pondasi Demokrasi yang Sehat

Rabu (20/8/2025)

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada, Rabu (20/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar kewajiban administratif semata, melainkan merupakan pilar utama dalam membangun demokrasi yang sehat dan terpercaya. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Menuju 2029, Totok Hariyono Dorong Semua Kantor Bawaslu Jadi Rumah Pergerakan Demokrasi

Menurut Puadi, masyarakat berhak mengetahui apa saja aktivitas dan kerja-kerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Ia menilai bahwa transparansi kelembagaan menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Pengawas Pemilu Adalah Pekerja Demokrasi, Bukan Sekadar Pekerja Pemilu

“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi adalah dua hal sekaligus: hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, kita mengajak publik untuk menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Puadi.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Dalam forum tersebut, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses pemilu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas dan masyarakat sebagai bentuk pengawasan yang lebih menyeluruh dan berimbang.

Baca Juga: Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Susun Anggaran Belanja Operasional, Transparan dan Akuntabel

Puadi menambahkan bahwa transparansi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi yang sehat dengan masyarakat. “Ayo berdiskusi dan saling menginformasikan, agar kedepannya tidak terjadi simpang siur. Karena banyak hasil pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ini harus diketahui publik,” jelasnya.

Baca Juga: Sekjen Bawaslu Minta ASN Tanamkan Nilai BerAKHLAK Sejak Awal Pengabdian

Lebih lanjut, Puadi menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan akan mempersempit ruang gerak bagi potensi pelanggaran serta meminimalkan disinformasi yang sering muncul selama proses pemilu. Menurutnya, literasi informasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025).(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Keterbukaan Informasi