Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Langsung Pemilihan Ulang Bangka Blitung, Herwyn Temukan Dua Catatan

Rabu (27/8/2025)

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengawasi TPS 03 di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Rabu (27/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di TPS 04 dan 05 Kabupaten Bangka serta TPS 01 dan 03 Kota Pangkalpinang pada Rabu (27/8/2025). Dalam kegiatan ini, Herwyn menyoroti beberapa persoalan krusial yang dinilai masih terjadi di lapangan.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Jelang PSU, Bawaslu Gelar Patroli dan Kampanye Anti Politik Uang

Salah satu temuan penting yang diungkapkan Herwyn adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap telepon genggam pemilih saat memasuki bilik suara. Padahal, hal ini merupakan salah satu prosedur penting untuk menjaga kerahasiaan dan integritas suara yang diberikan oleh pemilih. Selain itu, ia juga menemukan bahwa status disabilitas pemilih tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga berpotensi menghambat pemberian aksesibilitas yang layak bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Ulang Pangkalpinang, Bawaslu Temukan Dugaan Kampanye Hitam

“Kami meninjau langsung beberapa TPS di Bangka dan Pangkalpinang. Kami menemukan dua catatan terkait pelaksanaan pungut hitung pada hari ini, yaitu tidak menjadi perhatian khusus lagi terkait telepon genggam dan status pemilih disabilitas tidak dicantumkan dalam DPT,” jelas Herwyn saat mengawasi pelaksanaan di TPS 03 Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Puadi Tegaskan Kesiapan Pengawas Kunci Sukses Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka

Herwyn juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang diperbolehkan menggunakan hak suaranya. Ia mengingatkan, jika pengawasan terhadap hal ini longgar, maka potensi pelanggaran akan meningkat dan dapat berujung pada pemungutan suara ulang kembali. “Jika hal ini tidak diperhatikan, berpotensi menimbulkan masalah yang bisa berujung pada pemungutan suara ulang,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Ulang, Anggota Bawaslu Herwyn Malonda Pantau Kesiapan Panwascam dan TPS di Pangkalpinang

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas TPS, agar senantiasa waspada dan teliti dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan ulang. Menurutnya, proses ini bukan hanya sekadar mengulang pemungutan suara, namun juga merupakan momen penting untuk memperbaiki kekurangan dalam pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Stakeholder Aktif Beri Kritik dan Saran Demi Pemilu Berkualitas

“Integritas pemilu harus dijaga dari hal-hal kecil hingga hal besar. Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan ulang berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambah Herwyn. Ia berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara dapat menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada Rabu (27/8/2025), dan disampaikan oleh Humas Bawaslu Bengkulu Selatan. Temuan dan arahan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu di daerah, demi mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik dan terpercaya. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Pilkada Ulang Pangkalpinang, pengawasan pilkada, PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan