Puadi Tinjau Langsung PSU di Papua, Tegaskan Tak Ada Pemilih Baru
|
BENGKULU SELATAN – Anggota Bawaslu RI, Puadi, melakukan pengawasan dan supervisi langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah Provinsi Papua pada Rabu (6/8/2025). Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain TPS 02 Desa Nendali (Distrik Sentani Timur), TPS 06 Kelurahan Vim (Distrik Abepura), dan TPS 33 Hinekombe (Distrik Sentani). Kehadirannya di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih dalam PSU Boven Digoel Masih Perlu Ditingkatkan
Dalam supervisinya, Puadi menekankan bahwa pemilih yang hadir menggunakan e-KTP harus sesuai dengan undangan C6 yang telah dibagikan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya mereka yang telah tercatat pada daftar pemilih saat Pemilihan 27 November 2024 yang berhak memberikan suara pada PSU kali ini.
“Artinya, tidak ada pemilih baru. Semuanya harus merujuk pada tiga hal: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas Puadi kepada awak media di sela-sela pemantauan.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pengawasan Ketat Distribusi Logistik PSU di Papua
Puadi juga meminta jajaran pengawas di tingkat TPS untuk aktif dan sigap terhadap berbagai potensi pelanggaran. Jika ditemukan kejanggalan, kata dia, harus segera dilaporkan sebagai dasar penelusuran lebih lanjut oleh Bawaslu. “Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Patroli Pengawasan PSU di Barito Utara, Fokus Cegah Politik Uang
Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk turut serta dalam mengawasi jalannya PSU. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan dengan baik. “Laporkan jika ada dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu agar PSU benar-benar mencerminkan perwujudan demokrasi,” tutup Puadi.
Baca Juga: Herwyn JH Malonda Kawal Persiapan PSU Papua: Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Sasaran
Sebagai informasi, PSU di Provinsi Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni: 1) Benhur Tomi Mano dan Costan Karma, serta 2) Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang memerintahkan KPU Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang berdasarkan daftar pemilih pada 27 November 2024.
Berita ini dikutip dari publikasi dan pemberitaan resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu (6/8/2025). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan