Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Lebong, Eko Sugianto: “Penyelenggara Pemilu Berdiri Kuat Diatas UUD 1945”

Selasa (16/9/2025).

Eko Sugianto, S.P., M.Si, buka kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lebong di Hotel Asri, Selasa (16/9/2025).

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P., M.Si, menegaskan bahwa keberadaan lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, memiliki dasar hukum yang sangat kuat karena diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lebong di Hotel Asri, Selasa (16/9).

Baca Juaga: Bahas Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima Audiensi Pemuda Katolik

“Pasal 22E UUD 1945 menjadi dasar yang sangat kuat berdirinya Penyelenggara Pemilu,” ujar Eko di hadapan para peserta kegiatan. Ia menyebut bahwa kekuatan konstitusional ini menjadi fondasi penting dalam menjaga independensi dan integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sekaligus menjamin proses demokrasi berjalan sesuai amanat reformasi.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Eko juga menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran kelembagaan Bawaslu dalam mengawal asas-asas Pemilu. Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil menurutnya bukan sekadar slogan, tetapi amanah langsung dari konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap tahapan Pemilu. Ia menambahkan bahwa asas lain yang berkembang, seperti efisiensi dan akuntabilitas, merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juaga: Bang Zul Ajak Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu Konsisten Menapaki Jalan Demokrasi

“Peran Bawaslu salah satunya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Jika dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat kekeliruan bahkan kecurangan yang merugikan peserta ataupun pemilih, maka Bawaslu adalah lembaga yang menyelesaikannya,” tegas Eko, sambil mengingatkan pentingnya integritas dalam setiap proses pengawasan.

Lebih jauh, Eko juga memaparkan empat pilar utama dalam sistem Pemilu, yaitu peraturan, penyelenggara, peserta, dan pemilih. Ia menyoroti bahwa keempat elemen tersebut harus berjalan beriringan agar Pemilu benar-benar menjadi cerminan dari kedaulatan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pemilu adalah satu-satunya metode pengisian kekuasaan, menurut Eko, semakin memperkuat posisi penyelenggara Pemilu sebagai pilar demokrasi.

Baca Juaga: Faham Syah, Kuatnya Lembaga Bawaslu Jadi Penyeimbang Demokrasi

Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lebong ini berlangsung selama dua hari, dari 16 hingga 17 September 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong, serta melibatkan unsur Muspida, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan berbagai elemen masyarakat yang aktif dalam pengawasan Pemilu.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Selasa, (16/9/2025), dan menjadi penegas bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu tidak hanya penting secara struktural, tetapi juga merupakan bagian integral dari menjaga marwah demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan