Netralitas ASN Bukan Hanya Kewajiban Hukum, tetapi Juga Tanggung Jawab Moral
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya. Pasalnya, kata dia, netralitas ASN merupakan pondasi demokrasi.
Baca Juga: Bagja Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik bagi Masyarakat
"Dalam konteks PSU, netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan berkualitas," katanya saat Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palopo, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Sampaikan Fakta Pilbup 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadir di MK
Herwyn menyebut tiga alasan penting, ASN menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan PSU di Kota Palopo. Pertama, kata dia, PSU adalah amanat konstitusi untuk memperbaiki hasil pemilu jika terdapat kecurangan atau kesalahan.
Baca Juga: Bawaslu Ajukan Sejumlah Usul Pada Revisi Undang-Undang Pemilu
Kedua, lanjut dia, ASN adalah pelayan publik, bukan alat politik. Dia menegaskan, setiap bentuk intervensi atau ketidaknetralan dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Ajukan Sejumlah Usul Pada Revisi Undang-Undang Pemilu
"Ketiga, pelanggaran netralitas berpotensi mengganggu stabilitas politik dan menghambat pembangunan daerah," tegasnya.
Baca Juga: Masa Non-Tahapan, Bawaslu Bentuk Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2025
Dia juga mengingatkan netralitas ASN merupakan fondasi utama birokrasi yang profesional. "Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tidak memihak, serta tidak menggunakan jabatan atau kewenangan untuk mempengaruhi proses dan hasil PSU," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Bawaslu Bengkulu Selatan Teguhkan Semangat Nasionalisme
Pejabat sementara Sekretaris Daerah Kota Palopo Ilham Hamid mengingatkan ASN se-Palopo menjaga netralitasnya. Terlebih, kata dia, dalam bermain di media sosial.
Baca Juga: Sidang Perdana PHPU Bengkulu Selatan Digelar Besok, Bawaslu Siap Beri Keterangan
“ASN agar berhati-hati dalam berselancar di media sosial khususnya dalam menanggapi atau mengunggah konten bernuansa politik karena di dunia maya siapapun bisa memantau dan bahkan melaporkan pergerakan yang dianggap melanggar hukum dan norma sosial," tegasnya.
Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan