Bawaslu Ajukan Sejumlah Usul Pada Revisi Undang-Undang Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, dalam redesain fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, perlu penguatan dasar hukum terhadap kewenangan pencegahan seperti: peringatan tertulis, instruksi perbaikan prosedural, sistem peringatan dini atau early warning system.
Baca Juga: Masa Non-Tahapan, Bawaslu Bentuk Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2025
"Selain itu perlu revitalisasi kebijakan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat sipil secara berkelanjutan," ucapnya dalam Diskusi Publik Revisi Paket Rancangan Undang- Undang Pemilu di Kantor Partai Demokrat, Senin, (19/5/2025)
Baca Juga: Pasca-PSU, Herwyn Bina dan Evaluasi SDM Pengawas Se-Kabupaten Pasaman
Bagja menambahkan, dalam revisi undang-undang pesta demokrasi harus mampu mencegah pelanggaran netralitas ASN, TNI, penggunaan fasilitas negara dan politik uang secara sistemik. Lalu pemanfaatan teknologi informasi dalam strategi pencegahan.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Hadir di MK, Sampaikan Fakta Pilbup 2024
"Bawaslu akan upayakan penguatan fungsi pencegahan dibanding pendekatan represif dalam menegakkan hukum pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Bawaslu Bengkulu Selatan Teguhkan Semangat Nasionalisme
Dikatakan Bagja, pengawasan dana kampanye juga tak luput dari perhatian. Sistem pelaporan dana kampanye transparan dan terintegrasi. Pertama, pembiayaan kampanye wajib melalui RKDK, pelaporan dana kampanye (LADK, LPSDK, LPPDK) dilakukan oleh partai politik dan kandidat (Caleg).
Baca Juga: Sidang Perdana PHPU Bengkulu Selatan Digelar Besok, Bawaslu Siap Beri Keterangan
"Lalu pengaturan fungsi kontrol dan transparansi dengan cara pelaporan dana kampanye dilakukan secara rutin teratur tidak hanya di akhir tahapan. Penguatan akses pengawasan atau audit dana kampanye oleh Bawaslu atau oleh Kantor akuntan publik yang ditunjuk Bawaslu; dan penegasan sanksi bagi pelaku pelanggaran dana kampanye," ungkapnya.
Baca Juga: Totok Tegaskan Peran Strategis Panwascam dalam PSU Pesawaran
Terkait dengan pengawasan politik uang, sambung Bagja, perlu penguatan dan penegasan norma hukum tentang larangan politik uang. Pertama pemenuhan unsur, kedua, subjek hukum tidak terbatas pada pelaksana, peserta dan tim kampanye, namun dapat pula mencakup faktor lainnya yang diatur secara jelas.
Baca Juga: Jelang Sidang MK 20 Mei, Bawaslu Bengkulu Selatan Rampungkan Keterangan Tertulis
"Penguatan sistem penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu), lalu redesain penegakan hukum pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif," tuturnya.
Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan