Bawaslu dan KPU Sepakat, Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Digelar di Tahun yang Sama
|
BENGKULU SELATAN - Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama dinilai menimbulkan tantangan berat bagi lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bahwa pelaksanaan dua agenda demokrasi besar itu sebaiknya tidak dilakukan secara berdekatan dalam satu tahun yang sama.
Baca Juga: Bangun Sinergi Pascapilkada, Bawaslu Temui Pimpinan Baru Bengkulu Selatan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, berdasarkan evaluasi terhadap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ditemukan sejumlah kendala akibat berimpitannya tahapan kedua proses tersebut. Menurutnya, saat tahapan Pemilu 2024 belum benar-benar usai, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai, yang berisiko mengganggu kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu.
Baca Juga: Komitmen Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Hadiri Sidang Tiga Perkara PHPU Kada 2024
“Pemilu belum berakhir, kemudian, ada tahapan Pilkada sudah berjalan. Ini tentu menambah beban kerja yang sangat berat bagi KPU dan Bawaslu. Karena itu, kami mengusulkan agar ke depan ada jeda waktu antara keduanya,” ujar Bagja dalam diskusi daring yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Totok Minta Jajaran Kerja Maksimal Jelang Sidang MK Kembali, Berikan yang Terbaik Bagi Negara
Bagja mengusulkan jeda waktu sekitar dua tahun antara pemilu legislatif dan presiden dengan Pilkada serentak. Menurutnya, jeda tersebut penting agar penyelenggara memiliki ruang kerja yang lebih optimal dalam memastikan seluruh proses berlangsung secara profesional dan demokratis.
Baca Juga: Totok Harap CPNS Bidang Hukum Paham Isu-isu Demokrasi
“Tidak bisa lagi disamakan dengan pemilu sebelum 2020 yang masih bergelombang. Sekarang Pilkada sudah serentak. Dengan adanya jeda, kami harap kerja pengawasan dan penyelenggaraan bisa lebih maksimal, tanpa terburu-buru dan tetap menjaga integritas proses,” lanjutnya.
Baca Juga: Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bengkulu Selatan Buka Posko Aduan Masyarakat
Dalam forum diskusi tersebut, Bagja juga menyinggung tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang membuat pengawasan terhadap dokumen calon kepala daerah menjadi tidak optimal.
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati Bengkulu Selatan, Awali Langkah Baru Pembangunan Daerah
“Pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh, atau sangat terbatas, terhadap dokumen-dokumen pencalonan yang diunggah ke dalam Silon. Padahal, dokumen seperti ijazah, SKCK, dan surat keterangan bebas pidana sangat krusial untuk diverifikasi keabsahannya,” terang Bagja.
Baca Juga: Lantik 146 Pejabat, Sekjen Minta Selalu Jaga Integritas dan Soliditas
Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengusulkan agar pemilu dan Pilkada tidak digelar bersamaan. Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah dan DPR RI agar kedua agenda itu dipisah pelaksanaannya.
Baca Juga: Dorong Profesionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Konsisten Laksanakan Apel Pagi
“Permintaan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur alternatif bentuk keserentakan pemilu. MK juga telah menegaskan tidak adanya lagi perbedaan rezim hukum antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Maka, penyesuaian waktu sangat diperlukan demi efektivitas,” ungkap Idham.
Baca Juga: Hut DKPP Ke-13, Bawaslu Harap DKPP Jaga Integritas dan Marwah Penyelenggara Pemilu
Langkah evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Dengan memberi ruang dan waktu yang cukup, diharapkan kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya terjaga, tetapi juga terus meningkat.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)