Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Hadiri Sidang Tiga Perkara PHPU Kada 2024

Selasa (17/6/2025)

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6/2025)

BENGKULU SELATAN - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menghadiri dan mendampingi jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6/2025), sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga integritas pemilu.

Baca Juga: Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bengkulu Selatan Buka Posko Aduan Masyarakat

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani tersebut memeriksa tiga perkara yakni, Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran, Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemilihan Wali Kota Palopo, dan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca Juga: Totok Minta Jajaran Kerja Maksimal Jelang Sidang MK Kembali, Berikan yang Terbaik Bagi Negara

Kehadiran Totok dari unsur Bawaslu dalam sidang ini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan dalam memberikan dukungan, keterangan atau informasi jika diminta oleh Mahkamah.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati Bengkulu Selatan, Awali Langkah Baru Pembangunan Daerah

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian perkara PHPU. Panel Hakim MK terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim Konstitusi yang memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat perbaikan kepada Pemohon terkait substansi maupun kelengkapan permohonan.

Baca Juga: Dorong Profesionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Konsisten Laksanakan Apel Pagi

Setelah pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Sumber: Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia