Bagja Paparkan Hambatan dan Tantangan Bawaslu Dalam Mengawasi PSU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan hambatan dan tantangan dalam pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2024. Diantaranya keterbatasan akses pengawasan Sistem Informasi Calon (Silon) dan pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh atau akses sangat terbatas terhadap dokumen pencalonan yang diunggah dalam Silon.
Baca Juaga: Bentuk Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ikuti FGD Persiapan Pembentukan P2P
“Keterbatasan akses Silon menjadikan kendala untuk mengawasi keabsahan dokumen persyaratan seperti ijazah, SKCK, surat keterangan bebas pidana, dan dokumen lainnya di Silon,” kata Bagja dalam Diskusi Terbatas Meneropong Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berintegritas via daring, Kamis, (22/5/2025).
Baca Juaga: Bagja Kenalkan Pengawasan Partisipatif kepada Mahasiswa UIN Walisongo
Alumni Universitas Utrecht ini menambahkan, hambatan hukum menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan atau pembuktian unsur kuantitatif (sebaran) dan kualitatif pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Misalnya dalam kasus PSU di Barito Utara. Lalu keterbatasan Subjek Delik pada ketentuan larangan politik uang dan lain-lain.
Baca Juaga: Bagja Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik bagi Masyarakat
“Pemenuhan unsur kampanye seperti menawarkan visi, misi, dan program calon pada penanganan tindak pidana pemilu. Keterbatasan waktu penanganan pelanggaran menyebabkan potensi daluwarsa. Contoh PSU di Mahakam Ulu, tersangka tidak hadir dianggap daluwarsa dan perkara SP3,” tuturnya.
Baca Juaga: Netralitas ASN Bukan Hanya Kewajiban Hukum, tetapi Juga Tanggung Jawab Moral
Untuk mengatasi hambatan dan tantangan, Bawaslu memiliki sejumlah rekomendasi. Diantaranya mempertegas kerangka hukum pemilihan dan mekanisme penegakan hukumnya, norma tidak multitafsir, tidak berubah di tengah tahapan, memperluas akses pengawasan dan mengutamakan pencegahan.
Baca Juaga: Sampaikan Fakta Pilbup 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadir di MK
“Memperluas akses pengawasan, membangun sinergi pencegahan melalui pengawasan partisipatif, publikasi media, memperkuat kompetensi, profesionalisme dan independensi penyelenggara,” terangnya.
Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan