Lompat ke isi utama

Berita

MK Putuskan Permohonan PHP Bengkulu Selatan Tidak Dapat Diterima

Senin (26/05/2025)

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan turut hadir dalam Sidang Dismisal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (26/05/2025).

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan turut hadir dalam Sidang Dismisal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mendengarkan langsung jalannya sidang di ruang Mahkamah yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Baca Juaga: Perkuat Sinergitas Kinerja Sekretariat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Rapat Koordinasi Internal

Dalam sidang tersebut, MK membacakan amar putusan perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan dengan nomor perkara 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Majelis Hakim menyatakan dalam eksepsi bahwa mereka mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak untuk selain dan selebihnya.

Baca Juaga: Herwyn Malonda, Pengawasan PSU Harus Optimal, Demi Demokrasi Berkualitas

Pada pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan cukup dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut. Dengan demikian, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Baca Juga: Awasi Melekat Lima TPS, Bagja Sebut PSU Pasca-putusan MK Berjalan Lancar

Bawaslu Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. "Kehadiran kami dalam persidangan ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas pemilu, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar M. Arif Hidayat seusai sidang.

Baca Juga: Awasi PSU Pesawaran, Puadi Minta Jajaran Pastikan Data Pemilih Sesuai Putusan MK

Fahamsyah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, turut menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memperkuat sinergi pengawasan di seluruh daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan mendukung proses demokrasi pasca putusan ini. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

Penulis: Rohimin

Foto: Rovi

Editor: Humas bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Sidang Dismisal, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa hasil Pemilihan, Mahkamah Konstitusi (MK)