Terima DPP LABH, Totok Sebut Bawaslu Terbuka Diskusi dengan LBH Parpol
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH) di Gedung Bawaslu, Kamis (28/8/2025). Pertemuan ini menjadi wadah diskusi terbuka antara Bawaslu dan organisasi bantuan hukum terkait dinamika hukum pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 lalu.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Warga Pangkalpinang dan Bangka Berani Laporkan Politik Uang
Dalam audiensi tersebut, Totok menyambut baik kehadiran DPP LABH yang ingin menggali lebih dalam mengenai berbagai persoalan hukum yang muncul selama proses pemilu dan pemilihan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu terbuka terhadap semua pihak, termasuk lembaga hukum internal partai politik, untuk berdiskusi dan membangun pemahaman bersama. “Bawaslu selalu membuka ruang untuk audiensi dengan seluruh lembaga hukum internal parpol,” ujarnya.
Baca Juga: Awasi Langsung Pemilihan Ulang Bangka Blitung, Herwyn Temukan Dua Catatan
Totok juga mengungkapkan bahwa peran Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan 2024 tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga memberi kontribusi penting dalam proses hukum. Salah satunya adalah dengan menyampaikan keterangan resmi dalam sidang-sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterangan Bawaslu kerap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan MK.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Jelang PSU, Bawaslu Gelar Patroli dan Kampanye Anti Politik Uang
“Keterangan yang diberikan Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu dan pemilihan menjadi bahan pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan. Kehadiran Bawaslu sangat penting dan dibutuhkan,” jelas Totok. Ia menambahkan bahwa peran tersebut mencerminkan upaya Bawaslu dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Ulang Pangkalpinang, Bawaslu Temukan Dugaan Kampanye Hitam
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh jajaran internal Bawaslu dan LABH. Totok Hariyono didampingi oleh Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu, yakni Kurniawan dan Syaugi Pratama. Dari pihak LABH, hadir wakil ketua eksternal, wakil sekretaris jenderal eksternal, kepala bidang hukum DPP LABH, serta beberapa anggota lainnya. Diskusi berlangsung konstruktif dan membahas peluang kerja sama ke depan dalam ranah hukum pemilu.
Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dirilis pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pertemuan seperti ini menunjukkan komitmen bersama antara Bawaslu dan lembaga hukum dalam memperkuat fondasi hukum pemilu yang adil, transparan, dan demokratis di Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)