Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi TPS di Lapas, Herwyn Ingatkan Hanya Pemilih Terdaftar Gunakan Hak Pilih

Rabu (6/8/2025)

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengawasi PSU di TPS Khusus 901 Lapas Narkotika Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa hanya pemilih yang sah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berhak menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Narkotika Jayapura. Penegasan ini disampaikan saat Herwyn melakukan pengawasan langsung di TPS Khusus 901 yang berlokasi di Lapas Narkotika, Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Awasi PSU Barito Utara, Bagja Cukup Puas dengan Partisipasi Pemilih

Menurut Herwyn, meskipun PSU bersifat pengulangan dari tahapan sebelumnya, keabsahan pemilih tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya menjaga kemurnian suara dalam proses demokrasi, khususnya di lingkungan terbatas seperti lembaga pemasyarakatan. “Kami pastikan yang mencoblos di lapas adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 27 November 2024,” ujarnya.

Namun demikian, Herwyn menyoroti perlunya penyusunan aturan baru yang memungkinkan warga binaan yang baru masuk ke dalam lapas setelah penetapan DPT tetap bisa menyalurkan hak suaranya di masa mendatang. “Dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya, pemilih yang baru masuk ke lapas juga perlu dipikirkan agar hak pilihnya tidak hilang,” tambahnya.

Baca Juga: Puadi Tinjau Langsung PSU di Papua, Tegaskan Tak Ada Pemilih Baru

Di TPS Khusus 901, tercatat ada 193 pemilih yang masuk dalam daftar resmi, terdiri atas 179 pemilih DPT, 13 DPTb, dan 1 dari DPK. Herwyn menyampaikan bahwa warga binaan tetap memiliki hak konstitusional untuk memilih, dan negara wajib memfasilitasi pelaksanaannya. Ia juga mengapresiasi kinerja petugas Lapas dan penyelenggara pemilu yang dinilai tanggap dan profesional.

“Apresiasi atas kerja sama pihak lapas dengan penyelenggara pemilu di lapangan yang sigap memastikan proses PSU di TPS khusus ini berjalan tertib dan lancar,” ucapnya penuh penghargaan. Kehadiran Herwyn dalam pengawasan ini menjadi sinyal kuat komitmen Bawaslu terhadap integritas proses pemilu, bahkan di lingkungan non-tradisional seperti Lapas.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih dalam PSU Boven Digoel Masih Perlu Ditingkatkan

Selain memantau PSU di Lapas Narkotika, Herwyn juga melakukan pengawasan di sejumlah TPS di Kampung Hinekombe, Distrik Sentani, termasuk TPS 004, 009, 011, 023, dan 033. Dalam tinjauannya, ia menemukan beberapa pelanggaran administratif, seperti tidak dipasangnya salinan DPT dan gambar pasangan calon di papan pengumuman di TPS 009.

Tak hanya itu, Herwyn mencatat adanya pemilih yang menggunakan handphone di bilik suara, yang berpotensi melanggar asas kerahasiaan dalam pemilu. “Ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bawaslu memberikan saran dan perbaikan langsung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tegasnya.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Apresiasi Buku "Srikandi Mengawasi Pemilu 2024": Dokumentasi Perlawanan dan Inovasi

Temuan lainnya adalah adanya pemilih yang hanya membawa formulir C6 tanpa disertai KTP atau identitas resmi lainnya. Herwyn mengingatkan KPPS untuk lebih teliti dalam proses verifikasi identitas demi menjamin keabsahan suara yang masuk. “Hal ini harus diperbaiki supaya proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan sah,” pungkasnya.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan menjadi sorotan penting dalam upaya memperkuat sistem demokrasi yang inklusif dan adil, termasuk bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan