Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi adalah Pondasi Kepercayaan Publik dalam Pemilu

Selasa (9/9/2025)

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka giat Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (9/9/2025).

BAWASLU BENGKULU SELATAN -  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Puadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025). Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanat konstitusi dan kunci terciptanya demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Masa Non Tahapan, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawas dan Perluas Pendidikan Pemilih

Dalam sambutannya, Puadi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki dua makna penting. Pertama, sebagai hak publik untuk mengetahui berbagai proses dan hasil pengawasan pemilu. Kedua, sebagai instrumen pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. “Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya.

Doktor Ilmu Politik itu juga menyoroti bahwa menjelang pemilu dan pilkada, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks. Di era digital, arus informasi yang deras menuntut Bawaslu untuk tidak hanya responsif, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan data dan temuan kepada publik. Ia menegaskan bahwa setiap informasi harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Tahun 2024 Secara Daring

Puadi menyampaikan bahwa forum literasi seperti yang digelar di Tangerang sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Forum ini menjadi ruang edukasi publik sekaligus ajang peningkatan kapasitas internal Bawaslu agar mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan dapat memanfaatkan forum ini untuk memperkuat strategi komunikasi publik mereka.

“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka,” tegas Puadi. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik karena ada ketentuan informasi yang dikecualikan. Meski begitu, masyarakat tetap berhak tahu apa saja langkah yang sudah diambil oleh Bawaslu dan mengapa beberapa hal belum bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Lolly Tegaskan Pentingnya Penetapan Prioritas Program dan Anggaran Bawaslu Sesuai UU

Lebih jauh, Puadi menyoroti masih rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap hak atas informasi. Hal ini menyebabkan berkembangnya misinformasi dan disinformasi, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif bertanya dan menggunakan saluran resmi Bawaslu dalam mengakses informasi yang valid.

Menurut Puadi, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di internal Bawaslu. Ia menekankan pentingnya digitalisasi data dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat diseminasi informasi yang bertanggung jawab. “Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga: Penguatan Profesionalisme Jadi Fokus Evaluasi Pengembangan SDM Pengawas Pemilu

Di hadapan peserta forum, Puadi juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas pemilu yang independen, transparan, dan terpercaya. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya strategi komunikasi, melainkan bagian integral dari penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Selasa (9/9/2025), dan menjadi cerminan komitmen Bawaslu dalam memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)