Kampanye Tidak Boleh Menghasut, Memfitnah, dan Mengadu Domba
|
BENGKULU SELATAN – Tahapan kampanye dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan resmi dimulai sejak 9 April 2025. Momen ini menjadi bagian penting dalam proses demokrasi daerah, di mana pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati kembali diberi ruang untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Namun, kampanye kali ini berada dalam pengawasan ketat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), demi menjaga kondusivitas dan kualitas demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Laporan Paslon 02 Curi Start di PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Terbukti
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I., menegaskan bahwa selama masa kampanye, seluruh paslon, tim pemenangan, maupun simpatisan wajib menaati aturan yang berlaku. “Dalam melakukan kampanye tidak boleh menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,” tegas Arif. 14/04/2025
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Awasi Debat Publik Paslon Bupati 2024 Pasca Putusan MK
Arif menjelaskan, larangan-larangan tersebut telah secara jelas diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Tidak hanya larangan menghasut dan memfitnah, ada sepuluh larangan lain yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kampanye. Hal ini bertujuan agar proses kampanye berjalan dengan damai dan adil tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bengkulu Selatan Siapkan Debat Publik Aman dan Tertib, Bawaslu dan Polres Bersinergi
Beberapa larangan penting lainnya mencakup tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta larangan menghina agama, suku, ras, dan golongan. Selain itu, segala bentuk ancaman atau anjuran kekerasan kepada individu, kelompok, maupun partai politik juga dilarang keras. Arif menekankan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat selama kampanye.
Tak hanya itu, kegiatan kampanye juga tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye. Pawai yang melibatkan kendaraan di jalan raya juga tidak diperbolehkan, serta harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” tambah Arif. Hal ini bertujuan agar aktivitas kampanye tidak mengganggu ketenangan masyarakat luas.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Tegaskan Aturan Main Debat Publik Calon Bupati
Bawaslu Bengkulu Selatan juga menaruh perhatian serius terhadap potensi perusakan alat peraga kampanye milik paslon. Arif mengimbau agar para pendukung menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan destruktif yang dapat mencoreng proses demokrasi. Penggunaan media sosial pun turut dipantau untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian atau hoaks.
Dengan dimulainya tahapan kampanye PSU ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat bersikap dewasa dan bertanggung jawab. “Kami imbau agar semua pihak, khususnya paslon dan tim pemenangan mematuhi aturan selama melaksanakan kampanye,” tutup Arif. PSU ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Bengkulu Selatan untuk menentukan pemimpin terbaik, dan prosesnya harus dijaga dengan semangat persatuan dan kedewasaan berdemokrasi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)