Bawaslu Bengkulu Selatan Tegaskan Aturan Main Debat Publik Calon Bupati
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam acara rapat finalisasi debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, beserta anggota, M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin. 10.04/2025
Kehadiran Bawaslu dalam rapat finalisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses debat publik nantinya berlangsung sesuai dengan aturan, adil, dan berintegritas. Dalam kesempatan itu, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap berbagai aspek selama pelaksanaan debat.
Menjelang pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan sejumlah imbauan penting demi menjaga jalannya debat agar tetap sesuai aturan serta berlangsung adil bagi seluruh peserta.
Bawaslu menegaskan bahwa debat publik bukan hanya sekadar ajang adu gagasan, melainkan juga bagian penting dari proses demokrasi yang harus dijalankan dengan jujur, transparan, dan beretika.
Untuk itu, Bawaslu menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi fokus pengawasan. Pertama, Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye. Setiap pasangan calon dan tim suksesnya diminta menjaga etika dalam penyampaian pendapat, menghindari serangan pribadi berlebihan, serta tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian yang dapat mencederai suasana demokratis.
Kedua, Bawaslu menyoroti pentingnya netralitas panitia dan moderator debat. Pihak penyelenggara diminta untuk bersikap profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat, baik secara langsung maupun tersirat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses debat.
Ketiga, Bawaslu menegaskan tidak boleh ada penggunaan fasilitas negara, khususnya oleh kandidat petahana atau timnya, selama proses debat berlangsung. Fasilitas negara harus steril dari kepentingan kampanye guna menjamin kesetaraan antar peserta.
Keempat, perhatian khusus juga diberikan pada pembagian waktu yang adil selama debat. Bawaslu akan memastikan setiap calon mendapatkan durasi yang seimbang untuk menyampaikan gagasan dan menjawab pertanyaan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kelima, Bawaslu akan memantau kemungkinan terjadinya kampanye hitam atau kampanye negatif, yang melibatkan isu sensitif maupun informasi tidak valid. Serangan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.
Keenam, tidak kalah penting, Bawaslu juga akan mengawasi perilaku para pendukung. Mereka diimbau untuk menjaga ketertiban selama debat berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusuhan atau mengganggu jalannya acara.
“Tujuan utama pengawasan Bawaslu adalah untuk menjaga integritas debat dan memastikan bahwa proses berlangsung transparan, jujur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan pengawasan menyeluruh ini, Bawaslu berharap debat publik menjadi ruang edukatif bagi pemilih, tempat para kandidat menunjukkan kompetensi dan visi terbaiknya tanpa praktik curang atau pelanggaran aturan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Arif Hidayat
Foto: Kiki Apriansyah
Editor: Rohimin Wahyuzi