Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Isu Kewenangan dan Arah Penyelenggara Pemilu untuk Penguatan Pengawasan

Sabtu (4/10/2025).

Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pembinaan Evaluatif untuk Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu di Bandung, Sabtu (4/10/2025).

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat kewenangan pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan informasi digital yang kian kompleks. Menurutnya, Bawaslu perlu memiliki otoritas yang lebih jelas dan tegas dalam menangani konten negatif, hoaks, serta ujaran kebencian yang dapat merusak integritas proses pemilu. “Ini penting agar ruang digital tidak menjadi arena pembusukan demokrasi,” ujar Herwyn dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di Bandung, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Ketua Bawaslu Tekankan Keterbukaan dan Sinergi Antar Penyelenggara dalam Penyusunan Regulasi Pemilu

Dalam diskusi bertema strategi pengembangan SDM pengawas pemilu itu, Herwyn menyoroti bahwa tantangan ke depan tidak lagi semata-mata bersifat teknis, melainkan juga moral, etis, dan budaya organisasi. Ia menegaskan bahwa pembinaan terhadap para pengawas harus menyentuh aspek integritas dan profesionalisme, guna menciptakan pengawasan yang tangguh dalam era informasi serba cepat dan terbuka. “Setiap pengawas perlu memahami bukan hanya regulasi, tetapi juga memiliki sikap profesional yang kuat,” tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2025

Selain itu, Herwyn turut menyoroti arah kelembagaan penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Putusan tersebut, menurutnya, memberi kepastian dan arah baru bagi eksistensi Bawaslu sebagai lembaga permanen. “Putusan MK memberikan ruang keberlanjutan rutinitas kepemiluan dalam lima tahun ke depan, dan itu mempertegas peran kita sebagai lembaga yang harus profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Libatkan Pemangku Kepentingan, Bawaslu Gelar Diskusi Revisi Perbawaslu

Kegiatan DKT ini menjadi momentum bagi Bawaslu untuk merefleksikan strategi pengawasan ke depan, termasuk memperbaiki tata kelola organisasi serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Komitmen ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menciptakan pengawasan pemilu yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi rakyat. Bawaslu juga mengisyaratkan perlunya kolaborasi lintas sektor guna membangun sistem pengawasan yang responsif terhadap dinamika zaman.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Minggu (05/10/2025). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Herwyn JH Malonda, Revisi UU Pemilu, Bawaslu Bengkulu Selatan