Libatkan Pemangku Kepentingan, Bawaslu Gelar Diskusi Revisi Perbawaslu
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka ruang diskusi terbuka bersama para pemangku kepentingan untuk membahas rencana revisi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan regulasi dan kelembagaan di masa nontahapan pemilu. Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa forum ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Baca Juga: Jelang Pleno PDPB, Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinasi dengan Dukcapil
Herwyn menyampaikan bahwa saat ini terdapat beberapa regulasi yang tengah dikaji ulang. Salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pemberhentian Jajaran Pengawas Pemilu. Revisi ini penting, ujarnya, untuk memperjelas mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) jajaran pengawas, khususnya yang bersifat adhoc. "Revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas," ungkap Herwyn dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu di Manado, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Lolly Yakin Kritik Mahasiswa Memperkuat Bawaslu
Tak hanya itu, dua regulasi lain yang turut menjadi perhatian adalah Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Menurut Herwyn, evaluasi ini bertujuan untuk meninjau kembali apakah struktur divisi di Bawaslu saat ini telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tantangan pemilu ke depan.
Baca Juga: Bawaslu Hadiri Sidang Putusan PHPU Kabupaten Bangka, Permohonan Pemohon Tidak Diterima
Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan, Bawaslu juga meluncurkan program pelatihan bertajuk Bawaslu Membelajarkan. Program ini dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi bagi jajaran pengawas melalui pelatihan tingkat lanjut dengan sistem hibrida. Setiap provinsi akan mengangkat tema khusus yang dianalisis dan dipresentasikan oleh para peserta, baik secara luring maupun daring.
Baca Juga: Masa Nontahapan Pemilu, Totok Sebut Kerja Bawaslu Lebih Keras
“Materi yang diberikan tidak hanya terbatas pada regulasi atau undang-undang, tetapi juga mencakup teori, data, dan pengalaman empiris dari pelaksanaan pengawasan di lapangan. Semua hasilnya akan didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bahan pembelajaran kolektif,” terang Herwyn.
Baca Juga: Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa agenda ini bukan hanya kegiatan rutin kelembagaan, melainkan bagian dari upaya strategis dalam menyongsong revisi lebih luas terhadap regulasi pemilu, termasuk Undang-Undang Pemilu. Menurut Herwyn, masukan yang dikumpulkan dari forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan usulan perubahan UU yang dijadwalkan masuk dalam Prolegnas 2026.
Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Rabu (01/10/2025), dan menjadi cerminan komitmen Bawaslu dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan