Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Sidang Putusan PHPU Kabupaten Bangka, Permohonan Pemohon Tidak Diterima

Senin, (29/9/2025)

Pembacaan putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Senin, (29/9/2025) yang disaksikan secara daring oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bangka.

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono, menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka secara daring pada Senin, (29/9/2025). Sidang ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Bangka 2025 yang diajukan oleh beberapa pasangan calon.

Baca Juga: Masa Nontahapan Pemilu, Totok Sebut Kerja Bawaslu Lebih Keras

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dalam perkara nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Hal ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

MK juga memutuskan untuk mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait, khususnya mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dinyatakan ditolak oleh MK. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum terkait hasil Pilkada Kabupaten Bangka yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya dalam sidang perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto, menegaskan bahwa tidak ada laporan dugaan politik uang pada hari pemungutan suara. “Laporan sebelumnya yang masuk ke Bawaslu tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya menanggapi tudingan dari pihak pemohon.

Sementara itu, dalam perkara nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran pemilu yang signifikan. Ia menambahkan bahwa proses rekapitulasi suara telah disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025, meskipun sempat disertai keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Srikandi, Lolly Suhenty Soroti Sejarah Kepemimpinan Perempuan

Terkait hal itu, Bawaslu Bangka juga sempat mengeluarkan putusan penting pada 4 Agustus 2025, yang memerintahkan KPU untuk meneliti ulang keabsahan ijazah Paket C milik salah satu calon bupati, Rato Rusdiyanto. Penelitian tersebut harus dilakukan melalui klarifikasi ke instansi terkait dan diselesaikan dalam waktu lima hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Fega Erora menuturkan bahwa tidak ditemukan kejadian khusus di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menyebutkan bahwa di tingkat kecamatan hanya terdapat sejumlah saksi pasangan calon, termasuk dari paslon nomor urut 4, yang tidak menandatangani berita acara tanpa disertai alasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Buku “Dinamika Pengawas Pemilu” Karya Puadi Tuai Apresiasi Akademisi, Dinilai Penting untuk Revisi UU Pemilu

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka hasil Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2025 dinyatakan sah secara hukum. Kehadiran Totok Hariyono dalam sidang daring menunjukkan komitmen Bawaslu RI dalam mengawal seluruh proses PHPU di berbagai daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap integritas pemilu.

Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kamis (25/09/2025), dan menjadi penegas bahwa semua pihak telah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara profesional dan sesuai koridor konstitusi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan