Ketua Bawaslu Tekankan Keterbukaan dan Sinergi Antar Penyelenggara dalam Penyusunan Regulasi Pemilu
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam proses penyusunan regulasi teknis. Menurutnya, transparansi dalam merancang aturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.
Dalam Diskusi Publik bertajuk "Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis" yang digelar di KPU RI pada Rabu (2/10/2025), Bagja menyampaikan bahwa meskipun Bawaslu tidak mencampuri urusan internal KPU, setiap regulasi yang dihasilkan akan berdampak langsung terhadap seluruh tahapan pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya desain regulasi yang membuka ruang kontrol dari publik maupun lembaga pengawas.
“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” ujar Bagja dalam forum yang juga dihadiri oleh akademisi, pemerhati pemilu, dan perwakilan masyarakat sipil.
Baca Juga: Libatkan Pemangku Kepentingan, Bawaslu Gelar Diskusi Revisi Perbawaslu
Bagja juga menyoroti makna kemandirian penyelenggara pemilu. Menurutnya, kemandirian tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi juga mencakup aspek fungsional dan personal. Ia menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi pihak mana pun, dan setiap anggotanya harus menjaga netralitas serta tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Selain itu, sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dinilai krusial. Menurut Bagja, tanpa koordinasi yang kuat antar ketiga lembaga tersebut, regulasi teknis yang dihasilkan bisa tumpang tindih dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pleno PDPB, Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinasi dengan Dukcapil
Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi ini turut menggarisbawahi bahwa pemilu bukan sekadar proses prosedural, tetapi juga menyangkut kualitas aturan yang mendasarinya. Regulasi yang disusun tanpa keterbukaan dan partisipasi publik berisiko menciptakan celah kecurangan dan menurunkan legitimasi hasil pemilu.
Berita ini dikutip dari publikasi resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kamis (02/10/2025), yang menegaskan kembali pentingnya peran seluruh elemen dalam menjaga integritas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan