Lompat ke isi utama

Berita

Bahas PDPB, Bawaslu Bengkulu Selatan Lakukan Audiensi ke KPU

Jumat (20/06/2025)

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan audiensi resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan audiensi resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung pukul 10.30 WIB ini dilaksanakan di Ruang Media Center KPU dan membahas secara khusus koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Sepakat, Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Digelar di Tahun yang Sama

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, bersama Anggota M. Arif Hidayat, yang turut didampingi oleh staf teknis. Kedatangan mereka disambut oleh jajaran KPU Bengkulu Selatan, dengan rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU. Dalam sambutannya, Ketua KPU menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.

Baca Juga: Bangun Sinergi Pascapilkada, Bawaslu Temui Pimpinan Baru Bengkulu Selatan

Rapat kemudian dilanjutkan oleh Kepala Subbagian (Kasubag) KPU Bengkulu Selatan yang memaparkan kondisi terkini proses PDPB. Dijelaskan bahwa saat ini KPU masih menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis utama karena keterbatasan anggaran menghambat pelaksanaan uji petik secara menyeluruh ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Komitmen Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Hadiri Sidang Tiga Perkara PHPU Kada 2024

.

Meskipun begitu, KPU tetap berkomitmen untuk menjaga validitas data dengan melakukan uji petik secara sampling yang dijadwalkan setiap tiga bulan. Uji petik ini difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi data bermasalah seperti data ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pindah domisili.

Baca Juga: Totok Minta Jajaran Kerja Maksimal Jelang Sidang MK Kembali, Berikan yang Terbaik Bagi Negara

Sebagai bentuk konkret kerja sama, Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan sepakat untuk membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini akan menerima laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih, termasuk laporan tentang data ganda dan data kematian di lingkungan kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.

Baca Juga: Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bengkulu Selatan Buka Posko Aduan Masyarakat

Tak hanya itu, KPU juga menyampaikan undangan terbuka kepada Bawaslu untuk turut hadir dalam kegiatan pleno penetapan data PDPB. Pleno ini menjadi forum penting dalam menetapkan daftar pemilih yang lebih akurat dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan jadwal resmi yang akan segera diinformasikan oleh KPU.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati Bengkulu Selatan, Awali Langkah Baru Pembangunan Daerah

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan untuk memastikan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Kedua lembaga sepakat bahwa keterlibatan masyarakat serta pengawasan yang ketat adalah kunci utama dalam menjaga integritas data pemilih menuju Pemilu yang lebih baik.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

Penulis: Rohimin Wahyuzi

Foto: Kiki Apriansyah

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Pemutakhiran Daftar Pemilih, Daftar Pemilih Berkelanjutan, PDPB, Audiensi ke KPU