Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Minta 1.880 CPNS Baru Bawaslu Segera Adaptasi Sesuaikan Ritme Kerja

Senin (2/6/224)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (jas hitam) dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady (kanan) saat acara pengarahan CPNS Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (2/6/224)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu

BENGKULU SELATAN - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta 1.880 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu untuk segera melakukan adaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Baru Bengkulu Selatan

”CPNS baru harus bisa segera melakukan adaptasi dan menyesuaikan ritme kerja di Bawaslu. Sebab ada perbedaan ritme kerja di Bawaslu dengan yang lain,” ucapnya saat memberi arahan kepada CPNS Bawaslu di Jakarta, Senin, (2/6/2025).

Baca Juga: Ketua KPU Bengkulu Selatan Apresiasi Bawaslu atas Suksesnya Pilkada 2024

Bagja menambahkan, ritme kerja di Bawaslu ketika tahapan tidak tentu dan seluruh jajaran akan merasakan momen beban kerja yang lebih banyak dari biasanya. Dia menjelaskan dalam momen tersebut, jajaran Bawaslu harus bisa membiasakan diri.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Bawaslu Bengkulu Selatan Tekankan Generasi Tangguh dan Berintegritas

“Terutama divisi inspektorat akan ada waktunya bekerja dari daerah lain dalam kurun waktu yang cukup lama. Jauh dari keluarga dan orang-orang terdekat. Saya yakin teman-teman semua akan terbiasa dengan hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Herwyn Sebut LMS Sebagai Sarana Pembelajaran yang Terstruktur, Fleksibel, dan Inklusif

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady menuturkan, para CPNS harus siapkan mental, fisik dan waktu untuk ikuti proses selama kurang lebih satu tahun ke depan sampai tahapan pelantikan.

Baca Juga: Data Pemilih dan Politisasi SARA Menurun, Herwyn Tegaskan Politik Uang Masih Masalah Serius

”Selamat kepada anda yang telah terpilih. Kalian memiliki tanggung jawab untuk abdikan diri sebagai CPNS. Ke depan akan proses satu tahun pelatihan, pembekalan dan semacamnya sebelum diangkat menjadi PNS dengan syarat yang telah ditentukan,” terangnya.

Baca Juga: Silahturahmi Pasca PSU, Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Monitoring dan Penguatan Kelembagaan di Bengkulu Selatan

Dikatakan Ichsan, seluruh CPNS harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, dia menyebutkan terdapat hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Sambut Baik Peluncuran Learning Management System oleh Bawaslu RI

”Seluruh CPNS harus bisa menunjukkan kredibilitas. Bekerja dengan hati, karena bekerja tidak hanya cukup dengan kerja keras, melainkan dituntut untuk kerja cerdas tuntas dan ikhlas. Tanpa dilandasi dengan hal itu, maka semua tidak akan bekerja dengan baik,” ungkapnya.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Sumber: Publikasi dan Berita Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia

 

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
CPNS Bawaslu 2025, CPNS Bawaslu