Paripurna DPRD Bahas Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Baru Bengkulu Selatan
|
BENGKULU SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna penting pada Senin, 2 Juni 2025. Agenda rapat ini adalah pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2025, serta usulan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Bengkulu Selatan Apresiasi Bawaslu atas Suksesnya Pilkada 2024
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dengan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta sejumlah tamu undangan. Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, didampingi oleh anggota, M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan hingga proses pengesahan pejabat terpilih.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan mengusulkan pengesahan calon kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilkada, sehingga membuka jalan bagi pengangkatan kepala daerah baru.
Baca Juga: Herwyn Sebut LMS Sebagai Sarana Pembelajaran yang Terstruktur, Fleksibel, dan Inklusif
Ketua DPRD menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur demokrasi yang dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, yang telah bekerja keras mengawal seluruh tahapan hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Data Pemilih dan Politisasi SARA Menurun, Herwyn Tegaskan Politik Uang Masih Masalah Serius
Dengan berjalannya tahapan pengesahan ini, Kabupaten Bengkulu Selatan bersiap memasuki babak baru kepemimpinan. Diharapkan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kemajuan daerah selama periode kepemimpinan 2025–2030.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rohimin Wahyuzi
Foto: Kiki Apriansyah
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan