Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Minta Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan 2024 Dikelola secara Transparan dan Akuntabel

Jumat (4/7/2025)

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BDP pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (4/7/2025)./Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 harus dilakukan secara akuntabel, terarah, dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa prinsip good governance harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan barang-barang hasil temuan pelanggaran pemilu oleh jajaran pengawas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Susun DIM Beberapa Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu

Berdasarkan data rekapan yang dihimpun, Bawaslu mencatat BDP pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai senilai ratusan juta rupiah, pakaian, dokumen, sembako, barang elektronik, hingga benda lainnya. Temuan ini menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bawaslu Rancang Perbawaslu Baru untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

“Pengawas pemilu harus sangat berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang-barang ini. Ini bukan hanya soal barang, tapi juga soal kredibilitas kita sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Puadi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BDP di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Bawaslu Rancang Perbawaslu Baru untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi menyebutkan bahwa tata kelola BDP ke depan perlu dibenahi. Aturan yang saat ini masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dianggap perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kompleksitas pemilu modern. Ia menekankan bahwa pengelolaan BDP harus lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Jalin Hubungan Kelembagaan, Bawaslu Bengkulu Selatan Kunjungi Kejaksaan Negeri

Puadi juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif terkait pengelolaan BDP. SOP ini, menurutnya, harus mencakup proses penerimaan, penyimpanan, dokumentasi, pengamanan, pemusnahan, hingga pengembalian barang. “Ini harus diatur dengan rinci dan tidak bisa sembarangan. Harus ada standar jelas supaya tidak menimbulkan celah atau dugaan penyalahgunaan,” tegasnya.

Baca Juga: Usai PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan pentingnya menetapkan unit kerja atau tim khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BDP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia juga mengusulkan adanya digitalisasi sistem pencatatan BDP untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan. “Sistemnya harus terintegrasi dengan sistem penanganan pelanggaran yang sudah kita bangun sejauh ini,” jelas doktor ilmu politik lulusan Universitas Nasional itu.

Baca Juga: Menjaga Stabilitas Politik, Bawaslu Audiensi Bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan

Menurut Puadi, pengelolaan BDP bukan sekadar urusan teknis administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Ia menyebut bahwa setiap langkah dalam pengelolaan BDP harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Dokumentasi itu penting, jangan sampai barang-barang ini tidak jelas keberadaannya atau asal usulnya. Semua harus tercatat dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga: Apel Pagi Rutin Jadi Momentum Penguatan Semangat Jajaran Bawaslu Bengkulu Selatan

Ia menutup arahannya dengan menyerukan agar seluruh jajaran pengawas pemilu lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengelolaan BDP yang baik akan berdampak langsung pada citra dan integritas kelembagaan Bawaslu di mata publik. “Jika kita mampu mengelola BDP dengan baik, kita juga sedang menjaga martabat dan kredibilitas institusi,” pungkas Puadi.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Sumber: Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Tag
barang dugaan pelanggaran pemilu, Barang Dugaan Pelanggaran